suarajateng.com (Semarang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan penelusuran terhadap juru parkir (jukir) yang viral di media sosial karena menarik tarif parkir kepada pengunjung kawasan Kota Lama sebesar Rp40 ribu.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, tiga orang jukir yang viral tersebut ternyata belum memiliki izin sebagai juru parkir dari Dishub.
Ketiga jukir tersebut juga telah dimintai keterangan pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya yang menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan.
Kabid Parkir Dishub Kota Semarang Andreas Caturady mengatakan jika dalam suatu tempat wisata, parkirnya tidak memiliki izin atau parkir liar, maka jukir yang menarik tarif parkir juga merupakan jukir liar.
“Kita sudah cek, dan memang kami tidak memberikan izin parkir di area ini, ini parkir liar dan jukirnya tidak resmi,” kata Andreas, Senin, 13 April 2026.
Dia menjelaskan saat pihaknya melakukan penelusuran yakni sesuai titik di sekitar Rumah Malan Pringsewu, ternyata ketiga jukir sudah tidak ada di lokasi.
Dishub juga telah berkoordinasi dengan Polsek Semarang Tengah terkait jukir yang sudah diamankan pihak kepolisian.
“Sudah diamankan oleh kepolisian, rencananya saya minta para jukir ini minta maaf ke media sosial dan tidak mengulangi perbuatan serupa,” terangnya.
Kejadian penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan memang sudah kerap terjadi, terutama di tempat wisata seperti kawasan Kota Lama.
Pihaknya mengaku sangat menyayangkan hal tersebut, padahal sudah ada beberapa titik parkir resmi milik swasta yang ada di Kota Lama seperti di belakang DMZ dan Metro Point.
Dishub, lanjutnya, akan menambah rambu-rambu parkir agar hal tersebut tidak terulang kembali.
“Kita akan tambah rambu larangan parkir dan tempat parkir yang resmi agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.
Selain parkir resmi milik swasta, Andreas menjelaskan ada beberapa ruas jalan yang bisa digunakan parkir insidentil misalnya saat hari Jumat, Sabtu dan Minggu, yakni di sekitar K3 Mart dan beberapa titik lainnya. Nantinya, Dishub juga akan memasang pengumuman terkait tarif retribusi sesuai Perwal.
“Kita juga akan lakukan pembinaan dan pengawasan, kasus seperti ini memang sering terjadi. Jadi kita wanti-wanti wisatawan untuk parkir di tempat yang resmi,” pungkasnya.


