By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: Antisipasi Kebutuhan Lahan Makam, Pemkot Semarang Tata TPU dan Dorong Pengembang Serahkan PSU
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Semarang

Antisipasi Kebutuhan Lahan Makam, Pemkot Semarang Tata TPU dan Dorong Pengembang Serahkan PSU

Estu Aprilio
Last updated: 8 Agustus 2026 2:57 pm
Estu Aprilio
Published: 8 Agustus 2026
Share
SHARE

suarajateng.com (Semarang)-Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat penataan layanan pemakaman untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan makam seiring pertumbuhan penduduk. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah sekaligus mendorong pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum, kepada Pemerintah Kota Semarang.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan penyediaan layanan pemakaman merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus dijamin keberlanjutannya.

“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang,” ujar Murni.

Saat ini, Pemkot Semarang mengelola 15 TPU yang tersebar di berbagai wilayah. Empat TPU, yakni TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan telah mencapai kapasitas penuh sehingga hanya melayani pemakaman sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di lokasi tersebut. Sementara itu, layanan pemakaman baru dialihkan ke TPU lain yang masih memiliki ketersediaan lahan.

Untuk menjamin ketersediaan lahan makam dalam jangka panjang, Disperkim juga terus mendorong percepatan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015. Setiap pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum paling sedikit dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan, baik di dalam maupun di luar kawasan yang dikembangkan.

“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” kata Murni.

Ia menjelaskan, lahan yang diserahkan harus memenuhi persyaratan teknis, antara lain sesuai rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki struktur tanah yang layak, serta didukung akses jalan sehingga dapat difungsikan sebagai TPU yang aman dan nyaman.

Selain memperluas ketersediaan lahan, Pemkot Semarang juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penataan lingkungan TPU yang lebih asri, pengembangan layanan berbasis digital, pelayanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, serta peningkatan profesionalitas petugas lapangan.

“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” pungkas Murni.

You Might Also Like

TMMD Diharapkan Mampu Bangun Kualitas Hidup Warga Kota Semarang
Semarang Jadi Salah Satu Kota Roadshow Gala Premiere Film” Jangan Buang Ibu”
Siap-Siap! Mulai Per Juni 2026 Ada Harmonisasi Tarif Air Bagi Niaga dan Industri di Semarang
KPU Kota Semarang Perkuat Kualitas Demokrasi pada Masa Non-Electoral melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pendidikan Pemilih
Buka Semarang Open 2026, Iswar Aminuddin: Kompetisi Tempa Mental Generasi Muda
TAGGED:semarangTPU
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
PolitikSemarang

Handi Priyanto Dilantik Jadi Sekda Kota Semarang, Proses Seleksi Transparan

Estu Aprilio
Estu Aprilio
18 Mei 2026
8 Mistakes That Will RUIN Your Weekend Trips Plan
Putusan PTUN Tak Ganggu Operasional dan Pelayanan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang
Pemkot Semarang Gerak Cepat Tuntaskan Ceceran Tanah di Yos Sudarso
Jateng Gencar Bidik Investor Hijau, Potensi Energi Capai 13 Gigawatt
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?