suarajateng.com (Jakarta) – Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dinilai memiliki peran penting dalam melindungi petani dari risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, serangan hama, hingga penyakit tanaman. Namun, pemahaman dan kesadaran petani terhadap manfaat asuransi pertanian masih perlu terus ditingkatkan.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bustanul Arifin, mengatakan AUTP secara konsep merupakan instrumen penting untuk membantu petani mengelola risiko usaha tani. Meski demikian, penerapan program tersebut masih menghadapi tantangan karena asuransi belum menjadi kebiasaan bagi sebagian besar petani.
“Bagi petani, asuransi, termasuk Asuransi Usaha Tani Padi, masih belum menjadi budaya. Karena itu, diperlukan edukasi yang lebih intensif agar petani memahami manfaat perlindungan terhadap risiko usaha,” ujar Bustanul, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, risiko gagal panen dapat menimbulkan kerugian besar bagi petani, terutama ketika terjadi kekeringan berkepanjangan, banjir, atau serangan organisme pengganggu tanaman. Dalam kondisi tersebut, perlindungan asuransi dapat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani.
Bustanul menjelaskan, petani di sejumlah negara telah menjadikan asuransi sebagai bagian dari perencanaan usaha. Petani bersedia membayar premi karena manfaat perlindungan dapat dirasakan ketika menghadapi kerugian akibat gangguan produksi.
“Jika terjadi gagal panen akibat kekeringan atau risiko lain yang memenuhi ketentuan, petani memiliki perlindungan terhadap kerugian yang dialami. Hal ini perlu dipahami sebagai bagian dari perencanaan usaha tani,” katanya.
Ia mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi dan pendampingan AUTP melalui penyuluh pertanian lapangan. Menurutnya, penyuluh memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada petani mengenai manfaat, mekanisme, serta persyaratan program asuransi pertanian.
Selain itu, Bustanul mengusulkan adanya pelatihan yang dilakukan secara berjenjang dan sistematis. Kinerja penyuluh juga perlu didukung dengan indikator yang jelas agar edukasi mengenai pengelolaan risiko pertanian dapat berjalan lebih efektif.
“Perguruan tinggi, khususnya yang memiliki fakultas pertanian, juga perlu dilibatkan. Kolaborasi antara penyuluh, akademisi, dosen, dan peneliti dapat memperkuat pendampingan kepada petani,” ujarnya.
Bustanul menambahkan, penerapan program perlindungan pertanian tidak dapat disamaratakan karena setiap daerah memiliki karakteristik agroekosistem yang berbeda. Kondisi tanah, iklim, ketersediaan air, serta varietas tanaman yang sesuai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan strategi pertanian.
Menurutnya, pengelolaan risiko harus dilakukan berdasarkan kondisi wilayah agar program perlindungan petani dapat memberikan manfaat secara optimal.
“Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, pendekatan pengelolaan pertanian dan risiko produksi harus disesuaikan dengan kondisi lokal,” jelasnya.
AUTP dirancang sebagai bentuk perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman. Program tersebut ditujukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare untuk setiap musim tanam.
Di tengah ancaman perubahan iklim dan potensi kekeringan, keberadaan asuransi pertanian dinilai semakin penting. Selain memberikan perlindungan finansial, AUTP juga diharapkan dapat membantu petani menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Bustanul menegaskan, AUTP tidak seharusnya hanya dipandang sebagai program jangka pendek, melainkan sebagai upaya membangun kesadaran petani dalam mengelola risiko produksi dan menjaga ketahanan pangan.
“AUTP bukan sekadar program atau proyek. Yang lebih penting adalah membangun perubahan perilaku dalam mengelola risiko usaha tani dan risiko pada rantai nilai pangan,” pungkasnya. (**)


