suarajateng.com (Purwokerto), – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto langsung menanggapi infromasi terkait dugaan investasi ilegal yang menyeret nama mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
OJK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Menurut Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen dan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai kasus tersebut.
“Menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait,” kata Dinavia dalam keterangan tertulis, Selasa (02/06/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan kemudian akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK juga akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.
“OJK akan terus mencermati dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangannya, guna memastikan penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen,” bebernya.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang beredar, baik melalui media sosial maupun yang ditawarkan secara langsung.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni legal dan logis. Dengan cara masyarakat diminta memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari otoritas berwenang sehingga tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang dijanjikan tanpa risiko.
Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan, termasuk manfaat dan risiko produk yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan investasi.
Sebagai catatan pengingat, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran di sektor jasa keuangan, OJK membuka layanan pengaduan melalui kontak resmi yang dapat diakses melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, maupun situs layanan konsumen OJK. (**)