suarajateng.com (SEMARANG) — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan dan tata kelola Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Semarang. Langkah ini merupakan respons Pemerintah Kota Semarang terhadap petisi yang menyoroti beban kerja kader PKK di tingkat kelurahan, rukun warga (RW), hingga rukun tetangga (RT).
Agustina meminta Ketua TP PKK Kota Semarang, Lies Iswar Aminuddin, menata kembali pelaksanaan kegiatan agar sejalan dengan prinsip dasar PKK sebagai gerakan pemberdayaan masyarakat yang bersifat sukarela dan berpedoman pada 10 Program Pokok PKK.
Pemkot Semarang juga menugaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Pranyoto, untuk memantau kondisi di lapangan sekaligus mengawal proses evaluasi.
Pemerintah kota mengapresiasi masukan yang disampaikan para kader. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengurangi beban kegiatan yang dinilai memberatkan serta mengembalikan semangat gotong royong dalam pemberdayaan keluarga.
Pilah Sampah dan Pengumpulan Minyak Jelantah Ditata Ulang
Salah satu aspek yang dievaluasi adalah pelaksanaan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah. Program tersebut akan disederhanakan dan disesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Semarang.
Sementara itu, pengumpulan minyak jelantah dari rumah ke rumah tidak menjadi tugas kader PKK. Pranyoto meminta agar kegiatan tersebut dilakukan oleh mitra resmi yang telah memiliki nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan TP PKK.
Penataan ini ditujukan untuk memperjelas pembagian tugas antara kader dan mitra pelaksana, sehingga kegiatan tidak menambah beban kerja sukarela para kader di lingkungan masyarakat.
Kebijakan juga diberlakukan terhadap kegiatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA). Program tersebut tetap berbasis rumah tangga, sehingga tidak harus dipusatkan di kantor kelurahan. Pembuatan taman TOGA komunal pun tidak diwajibkan.
Seragam Rutin Tidak Lagi Diwajibkan, Denda Dilarang
Evaluasi tata kelola TP PKK Kota Semarang turut mencakup aturan penggunaan seragam. Seragam tidak lagi diwajibkan dalam pertemuan rutin dan hanya digunakan pada kegiatan resmi, seperti pelantikan, Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK, atau kunjungan resmi.
Selain itu, segala bentuk sanksi denda terhadap kader PKK dilarang diterapkan. TP PKK juga diminta menyederhanakan administrasi pelaporan agar kader dapat lebih berfokus pada kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Peninjauan struktur kepengurusan menjadi bagian lain dari evaluasi. Struktur organisasi diharapkan mencerminkan karakter PKK sebagai gerakan sosial yang tumbuh dari partisipasi sukarela masyarakat.
Pengelolaan JKN dan Posyandu Diperjelas
Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemkot Semarang menegaskan bahwa pengelolaannya berada di bawah kewenangan BPJS Kesehatan, bukan pemerintah kota.
Apabila kader PKK turut membantu pelaksanaan kegiatan JKN, Pranyoto menyatakan akan memastikan BPJS Kesehatan memberikan imbal jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kerja sama dalam kegiatan Posyandu antara Dinas Kesehatan Kota Semarang dan TP PKK tetap dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif. Hal ini mengingat Posyandu merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang memiliki kedudukan setara.
Pemkot Semarang Ingin Kader Lebih Fokus pada Pemberdayaan
Melalui evaluasi pola kerja sama antara TP PKK dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Pemkot Semarang berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih kondusif bagi kader di lapangan.
Penataan tersebut diarahkan untuk mengurangi beban administratif dan kegiatan yang berpotensi memberatkan, sekaligus memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan program.
Dengan demikian, PKK diharapkan dapat kembali menjalankan peran utamanya dalam pemberdayaan keluarga, memperkuat gotong royong, dan mendorong partisipasi masyarakat tanpa membebani kader yang menjalankan kegiatan secara sukarela.(**)


