suarajateng.com (Jakarta) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan meneliti kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah yang menyatakan tidak sanggup membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan daerah telah diupayakan sebelum pemerintah pusat memberikan dukungan tambahan.
Tito mengatakan setiap daerah yang mengaku mengalami keterbatasan anggaran akan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk melihat komposisi belanja serta kemampuan fiskalnya.
“Kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi atau belum,” ujar Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Belanja Tidak Prioritas Diminta Dipangkas
Menurut Tito, pemerintah daerah perlu lebih dulu melakukan penataan anggaran dengan mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, rapat, maupun belanja operasional yang masih dapat dihemat.
Ia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga sekitar Rp400 miliar melalui kebijakan efisiensi. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk membiayai kebutuhan pegawai dan program prioritas daerah.
Daerah Didorong Tingkatkan PAD
Selain memangkas belanja, Kemendagri juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pelayanan serta perbaikan sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Tito menilai peningkatan PAD akan memperkuat kemampuan keuangan daerah tanpa harus menambah beban masyarakat.
Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun setelah memperbaiki sistem pembayaran pajak dan retribusi sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Pusat Siap Membantu
Apabila pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan PAD tetapi masih mengalami keterbatasan fiskal, pemerintah pusat akan mempertimbangkan pemberian dukungan tambahan.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mendorong percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Menurut Tito, langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.(**)


