suarajateng.com (Jakarta) – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah mendapat kesempatan mengantar putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah. Pemerintah mengimbau seluruh instansi memberikan fleksibilitas kerja, termasuk skema Work From Anywhere (WFA), tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melalui Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Surat itu meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah.
Menurut Rini, pengaturan fleksibilitas kerja mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Sebaliknya, kami berharap ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif, serta mampu menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi para orang tua untuk mendampingi anak pada momen penting tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas kerja.
Kebijakan ini juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang digagas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
Gerakan tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus mendorong keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
Rini menilai kehadiran orang tua, terutama ayah, pada hari pertama sekolah memiliki makna penting bagi perkembangan psikologis anak.
“Ini merupakan langkah sederhana, tetapi memiliki dampak besar dalam membangun kedekatan emosional antara orang tua dan anak,” katanya.
Meski demikian, pelaksanaan fleksibilitas kerja tetap diserahkan kepada masing-masing instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta memastikan layanan publik tetap berjalan secara optimal.(**)


