By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: 9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Ini Pesan Gubernur Jateng
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Daerah

9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi, Ini Pesan Gubernur Jateng

Estu Aprilio
Last updated: 18 Agustus 2026 9:20 am
Estu Aprilio
Published: 18 Agustus 2026
Share
SHARE

suarajateng.com (Semarang) — Sebanyak 9.551 narapidana (napi) dan anak binaan di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan RI.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, remisi bukan sekadar hadiah, melainkan sarana evaluasi agar warga binaan memicu kegiatan produktif dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Karenanya, Luthfi mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memulihkan diri, membangun kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, pembinaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga membekali warga binaan dengan kedisiplinan dan kemampuan mengembangkan diri.

Luthfi juga mengapresiasi berbagai karya yang dihasilkan warga binaan. Kegiatan produktif di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai bisa dijadikan sebagai modal ketrampilan saat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan..
Selain menyampaikan pesan pribadi kepada warga binaan, Luthfi juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan, remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus bagian dari reintegrasi sosial.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana. Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan tersebut tersebar di di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

Jumlah tersebut terdiri atas 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 254 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.

Adapun dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah. Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan, terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu lembaga pembinaan khusus anak, dan delapan balai pemasyarakatan.

Mardi menyampaikan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan. (*)

You Might Also Like

TMMD Diharapkan Mampu Bangun Kualitas Hidup Warga Kota Semarang
Pemprov Jateng Apresiasi Polri Dukung Ketahanan Pangan
banjir demak, Gubernur Jateng Minta koordinasikan penanganan Hulu hingga hilir
Dua Tahun Didampingi Pemprov Jateng, Desa di Kebumen ini Mulai Bangkit dari Kemiskinan
RSUD Margono Soekarjo Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
TAGGED:jatengnapiRemisi
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Daerah

Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik, Bantu Korban Gempa NTT

Estu Aprilio
Estu Aprilio
17 Agustus 2026
TMMD Sengkuyung III Tuntas, Perkuat Kolaborasi Penanganan RTLH dan Banjir di Gayamsari
Dinkes Semarang Siagakan Tim Hingga Pemulihan Total, Meski Kondisi Pasien Keracunan MBG Mulai Membaik
Badan Promosi Pariwisata Daerah Dinilai Harus Ada dalam Pengembangan Pariwisata di Semarang
Pemkot Semarang Pertegas Operasional Kendaraan Berat di Silayur
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?