suarajateng.com (SEMARANG) – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengingatkan pentingnya menghormati kemandirian organisasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, organisasi seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) harus tetap memiliki ruang untuk bergerak sesuai karakter dan kesepakatan anggotanya.
Pesan tersebut disampaikan Agustina ketika menjadi narasumber Training Legislatif Dasar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) 2026 di Aula Gedung Prof. Purwahid Patrik, S.H., Minggu (1/11/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa itu, Agustina membahas prinsip inklusivitas dalam tata kelola kebijakan publik. Ia mencontohkan PKK sebagai organisasi mitra pemerintah yang tumbuh dari partisipasi masyarakat, bukan lembaga yang keanggotaannya dibangun melalui paksaan.
“PKK adalah sebuah lembaga mitra. Pemerintah itu memiliki mitra, banyak mitranya. Salah satunya adalah PKK. Dia berdiri bebas, merdeka. Dibentuk mulai dari pusat sendiri sampai dengan tingkat RT. Tidak ada paksaan. Lembaga partisipatif,” jelas Agustina.
Ia menilai, pemahaman terhadap karakter organisasi tersebut penting agar pemerintah tidak mencampuri ruang gerak mitra secara berlebihan. Kemitraan perlu dibangun dengan menghargai fungsi, kewenangan, dan kemandirian masing-masing pihak.
Agustina juga menyoroti bahwa tidak semua warga mempunyai waktu dan kesempatan untuk aktif dalam kegiatan PKK. Kesibukan pekerjaan, pendidikan, hingga tanggung jawab keluarga bisa menjadi alasan seseorang tidak terlibat secara langsung.
“Kalau ada warga masyarakat yang tidak mau terlibat di dalam urusan PKK, bukan karena dia menolak eksistensi PKK. Bukan. Tetapi mungkin tidak ada waktunya,” ungkapnya.
Karena itu, ketidakterlibatan seseorang dalam kegiatan organisasi tidak seharusnya langsung dianggap sebagai bentuk penolakan. Menurut Agustina, ruang partisipasi harus tetap terbuka tanpa menjadikan keikutsertaan sebagai beban bagi masyarakat.
Dalam konteks kebijakan publik, ia mengajak mahasiswa memahami bahwa prinsip inklusivitas tidak hanya diwujudkan dengan melibatkan masyarakat. Pemerintah juga perlu menghormati perbedaan kondisi warga serta memastikan setiap bentuk partisipasi berlangsung secara proporsional.
Agustina berharap pemahaman tersebut menjadi bekal bagi mahasiswa hukum, khususnya mereka yang kelak berkecimpung dalam proses legislasi dan pengawasan kebijakan. Seorang calon legislator, menurutnya, perlu memahami bahwa kebijakan publik harus memberi ruang bagi masyarakat untuk berperan tanpa mengabaikan kemandirian organisasi.
Dengan demikian, hubungan pemerintah dan organisasi masyarakat dapat berjalan sebagai kemitraan yang saling menghormati, bukan hubungan yang menempatkan salah satu pihak untuk memaksakan kehendak kepada pihak lainnya.(**)


