suarajateng.com (SEMARANG) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menertibkan kendaraan bermotor yang parkir di atas trotoar Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Semarang, Rabu (30/9/2026). Langkah ini dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait terganggunya akses pedestrian akibat parkir liar.
Petugas Dishub Kota Semarang turun langsung ke lokasi untuk mensterilkan trotoar dari kendaraan yang melanggar. Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara dan pengelola usaha di sekitar kawasan tersebut.
Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto, mengatakan trotoar harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor.
“Trotoar atau pedestrian dibangun khusus untuk menjamin hak pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir kendaraan,” ujar Dody.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan akses pedestrian di Jalan Mayjen Sutoyo terganggu oleh kendaraan yang parkir di atas trotoar.
Menanggapi aduan itu, Dishub Kota Semarang langsung menerjunkan personel untuk melakukan sterilisasi di lokasi.
“Jajaran personel langsung diturunkan ke lapangan untuk melakukan sterilisasi,” imbuhnya.
Pengawasan Parkir Liar Dilakukan Berkala
Dishub Kota Semarang memastikan penertiban parkir liar tidak hanya dilakukan sekali. Pengawasan akan terus diintensifkan, termasuk melalui penertiban berkala di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran parkir.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah kendaraan kembali menggunakan trotoar sebagai tempat parkir sehingga akses pejalan kaki tetap aman dan tidak terhalang.
Dishub juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan.
Penertiban di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi ruang publik agar tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya. Trotoar merupakan hak pejalan kaki yang harus dijaga bersama, sehingga tidak terganggu oleh aktivitas parkir kendaraan.(**)


