By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: Pemkot Semarang akan Ajukan Banding Kasus Mantan Direksi PDAM
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukum Kriminal

Pemkot Semarang akan Ajukan Banding Kasus Mantan Direksi PDAM

Estu Aprilio
Last updated: 25 April 2026 5:49 pm
Estu Aprilio
Published: 25 April 2026
Share
SHARE

suarajateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan gugatan mantan direksi PDAM Tirta Moedal Semarang periode 2024-2029.

Secara tertutup, Wali Kota Semarang bersama tim kuasa hukum telah melakukan rapat koordinasi terkait upaya selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Dio Hermansyah menegaskan sesuai dengan hasil rapat koordinasi, Pemkot Semarang akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

“Baru Putusan pertama dari PTUN masih terlalu dini dan masih ada upaya hukum yang lain. Dalam rapat koordinasi kemarin, tim kuasa hukum dari pemkot semarang menyatakan banding,” tegas Dio ditemui matasemarang.com pada Sabtu, 25 April 2026.

Ia menyebut putusan PTUN tersebut masih terlalu dini dan belum menjadi kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dio mengatakan masih ada upaya lain seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Kita banding karena majelis hakim tidak mengindahkan bukti-bukti dari tim kuasa hukum tergugat dalam hal ini pemkot semarang. Tergugat kecewa karena data-data yang disajikan tim kuasa hukum pemkot semarang diabaikan,” ujarnya.

Dio mengatakan tim kuasa hukum saat ini sedang menyiapkan berbagai bukti yang akan diajukan dalam banding. Bukti yang dikumpulkan adalah bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya.

“Bukti kemarin salah satunya saat dewan pengawas pernah melakukan peneguran terhadap mantan direksi tentang pembelian mobil, kasus reservoir yang juga mendapat catatan dari ombudsman, hingga adanya dari kepolisian. Itu kita sajikan kembali,” bebernya.

Pihak kuasa hukum menganga majelis hakim tidak cermat dalam membaca bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemkot Semarang.

“KPM dalam hal ini wali kota untuk melakukan pemberhentian direksi tentunya ada kajian lebih dalam lagi kita mengacu pada peraturan menteri dalam negeri dan PP 54 yang menyebutkan direksi bisa diganti karena sudah banyak membuat masalah,” terangnya.

Disinggung, apakah setelah putusan PTUN, mantan direksi bisa langsung kembali ke jabatan semula, Dio menegaskan jika hal tersebut masih membutuhkan waktu yang panjang.

“Proses ini masih panjang dan tidak bisa langsung mengembalikan jabatan matan direksi harus menunggu inkrah. Saya kira putusan pertama bukan merupakan putusan final atau putusan yang mengikat,” pungkasnya.

You Might Also Like

Putusan PTUN Tak Ganggu Operasional dan Pelayanan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang
Pemkot Semarang Pertegas Operasional Kendaraan Berat di Silayur
Pemkot Semarang Libatkan RT/RW Validasi Data Wilayah Lewat SIMFONI
Peremajaan Armada Trans Semarang Antar Dishub Kota Semarang Raih Penghargaan Tingkat Nasional
Pemkot Semarang Ajak Warga Semarakkan Bulan Kemerdekaan
TAGGED:bandingPDAMpemkot semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Daerah

Petani Senggi Tak Lagi Hanya Andalkan Hujan, UNDIP Bangun Sumur Bor untuk 10 Hektare Sawah

Estu Aprilio
Estu Aprilio
14 September 2026
Perumda Tirta Moedal Ingatkan Pelanggan Semarang Timur Hemat Air di Tengah Musim Kemarau
Pascasarjana USM Bedah Perlindungan Hukum Korban Kecelakaan Penerbangan
“Pedas Level Up!” Raih Dana Produksi Rp50 Juta di Lawang Sewu Film Fund LOFF 2026
Semarang Bersiap Bangun PSEL, Pemkot Siapkan Lahan dan Infrastruktur di TPA Jatibarang
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?