Pemkot Semarang akan Ajukan Banding Kasus Mantan Direksi PDAM

suarajateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan gugatan mantan direksi PDAM Tirta Moedal Semarang periode 2024-2029.

Secara tertutup, Wali Kota Semarang bersama tim kuasa hukum telah melakukan rapat koordinasi terkait upaya selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Dio Hermansyah menegaskan sesuai dengan hasil rapat koordinasi, Pemkot Semarang akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

“Baru Putusan pertama dari PTUN masih terlalu dini dan masih ada upaya hukum yang lain. Dalam rapat koordinasi kemarin, tim kuasa hukum dari pemkot semarang menyatakan banding,” tegas Dio ditemui matasemarang.com pada Sabtu, 25 April 2026.

Ia menyebut putusan PTUN tersebut masih terlalu dini dan belum menjadi kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dio mengatakan masih ada upaya lain seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Kita banding karena majelis hakim tidak mengindahkan bukti-bukti dari tim kuasa hukum tergugat dalam hal ini pemkot semarang. Tergugat kecewa karena data-data yang disajikan tim kuasa hukum pemkot semarang diabaikan,” ujarnya.

Dio mengatakan tim kuasa hukum saat ini sedang menyiapkan berbagai bukti yang akan diajukan dalam banding. Bukti yang dikumpulkan adalah bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya.

“Bukti kemarin salah satunya saat dewan pengawas pernah melakukan peneguran terhadap mantan direksi tentang pembelian mobil, kasus reservoir yang juga mendapat catatan dari ombudsman, hingga adanya dari kepolisian. Itu kita sajikan kembali,” bebernya.

Pihak kuasa hukum menganga majelis hakim tidak cermat dalam membaca bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemkot Semarang.

“KPM dalam hal ini wali kota untuk melakukan pemberhentian direksi tentunya ada kajian lebih dalam lagi kita mengacu pada peraturan menteri dalam negeri dan PP 54 yang menyebutkan direksi bisa diganti karena sudah banyak membuat masalah,” terangnya.

Disinggung, apakah setelah putusan PTUN, mantan direksi bisa langsung kembali ke jabatan semula, Dio menegaskan jika hal tersebut masih membutuhkan waktu yang panjang.

“Proses ini masih panjang dan tidak bisa langsung mengembalikan jabatan matan direksi harus menunggu inkrah. Saya kira putusan pertama bukan merupakan putusan final atau putusan yang mengikat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *