suarajateng.com (SEMARANG) – Gedung operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan, Kota Semarang, kini dalam kondisi kosong. Aktivitas jual beli yang sebelumnya berlangsung di lokasi tersebut ikut berhenti setelah seluruh barang dikeluarkan pada 19 Agustus 2026.
Namun, kondisi itu tidak membuat pengurus KKMP Sampangan menghentikan kegiatan organisasinya. Mereka memilih tetap bertahan sembari menunggu kepastian mengenai rencana masuknya PT Agrinas dan aturan baru pemerintah pusat.
Ketua Pengurus KKMP Sampangan Kuncar Asrianto mengatakan, pengurus mendapat arahan agar organisasi tetap berjalan meskipun unit usaha untuk sementara tidak beroperasi.
“Pimpinan berharap KKMP Sampangan itu tetap beroperasional pengurusnya. Paling tidak tetap berjalan supaya tidak istilahnya mati tutup seperti itu,” kata Kuncar.
Menurut Kuncar, gedung KKMP Sampangan dikosongkan pada Rabu (19/8/2026) siang. Barang-barang yang sebelumnya berada di dalam gedung kemudian dipindahkan ke beberapa tempat.
Sebagian stok sembako dititipkan di Kelurahan Sampangan. Sedangkan tabung gas dipindahkan ke lokasi usaha milik anggota karena membutuhkan tempat penyimpanan yang sesuai.
Kunci gedung juga telah dikembalikan kepada pihak TNI.
“Kalau di sana sudah kosong. Sudah kosong dan kunci sudah kita serah terimakan ke TNI,” ujar Kuncar.
Pengosongan gedung tersebut dilakukan karena adanya rencana PT Agrinas untuk mengisi komoditas di lokasi KKMP Sampangan. Namun, pengurus hingga kini belum memperoleh informasi mengenai kapan aktivitas tersebut akan dimulai.
“Alasannya dari PT Agrinas akan segera mengisi barang-barangnya di situ. Tapi kapan, belum ada info,” katanya.
Kuncar juga mengaku belum berkomunikasi langsung dengan pihak PT Agrinas mengenai rencana tersebut. Kondisi ini membuat pengurus masih menunggu kepastian mengenai bagaimana aktivitas usaha koperasi akan berjalan setelah perubahan skema tersebut.
Bagi pengurus, pengosongan gedung menjadi hal yang cukup mengejutkan. Kuncar menyebut pembangunan gedung sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan perizinan yang diketahui lurah dan camat sebelum mendapatkan persetujuan pemerintah kota.
Ia berharap komunikasi mengenai kebijakan koperasi ke depan dapat dilakukan secara lebih jelas dan, jika menyangkut keputusan penting, disampaikan secara tertulis.
“Pengurus itu kan manusia, mereka langsung down, kaget itu kan, merasa kenapa kok kami diperlakukan seperti itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Kuncar memastikan pengurus tidak ingin memperbesar persoalan. Mereka memilih tetap berkomunikasi dengan pemerintah sambil menjaga keberadaan organisasi dan keanggotaan KKMP Sampangan.
“Kami tetap berkomitmen untuk selalu berkomunikasi. Kami sudah diberi amanah untuk menjaga secara organisasi KKMP Sampangan dan menjaga keanggotaan di Sampangan,” tegasnya.
Pemkot: KKMP Sampangan Masih Menunggu
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang Margaritha Mita Dewi Sopa mengatakan, kondisi KKMP Sampangan memang masih dalam tahap menunggu.
Menurutnya, seluruh unit usaha koperasi tersebut belum kembali beroperasi karena masih menunggu masuknya PT Agrinas.
“Kalau di Sampangan nunggu Agrinas masuk. Jadi unit usahanya masih nonaktif dulu semuanya,” ujar Mita.
Pemkot Semarang, lanjut dia, juga masih menunggu regulasi baru pemerintah pusat yang saat ini berada dalam proses harmonisasi.
“Kalau kami tetap sesuai regulasi. Jadi nunggu Perpres turun. Saat ini masih harmonisasi di pusat,” katanya.
Mita menyebut, dari total KKMP yang ada di Kota Semarang, sebanyak 154 koperasi telah melakukan pergerakan unit usaha. Sementara sebagian lainnya masih terkendala ketersediaan tempat untuk membuka gerai.
Ia meminta koperasi yang belum memiliki gerai tetap menjalankan kegiatan organisasi sembari menunggu aturan berikutnya.
“Yang belum ada gerainya saya minta untuk tetap jalan menunggu regulasi yang selanjutnya,” ujarnya.
Mita menjelaskan, pada tahap awal pembangunan gerai terdapat ketentuan mengenai luas lahan sekitar 1.000 meter persegi dengan bangunan sekitar 600 meter persegi. Setelah pembangunan tahap 2026 selesai, pemerintah akan menunggu aturan baru mengenai kemungkinan pengembangan KKMP dengan ukuran lahan yang lebih terbatas.
Di sisi lain, sejumlah KKMP yang telah menjalankan usaha menunjukkan potensi ekonomi. KKMP Dadapsari, misalnya, mencatat omzet sekitar Rp70 juta hingga Rp100 juta karena memiliki usaha tambahan selain penjualan sembako, termasuk kafe.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketika unit usaha dapat berjalan dan dikembangkan, KKMP memiliki peluang menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
Sementara KKMP Sampangan masih harus melewati masa transisi. Pengurus tetap menjaga organisasi dan anggota, sedangkan aktivitas perdagangan menunggu kepastian mengenai Agrinas serta regulasi baru pemerintah pusat.(**)


