By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: Satpol PP Segel 22 Kamar di Rusun Kudu Semarang
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Semarang

Satpol PP Segel 22 Kamar di Rusun Kudu Semarang

Estu Aprilio
Last updated: 20 Agustus 2026 10:23 pm
Estu Aprilio
Published: 20 Agustus 2026
Share
SHARE

suarajateng.com(Semarang) – Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar rusun Kudu, di wilayah kecamatan Genuk, pada Rabu 19 Agustus 2026. Penyegelan menindaklanjuti karena para penghuni tak ada itikad baik menyelesaikan tunggakan pembayaran.

Adapun awalnya Satpol PP akan menyegel 30 kamar. Namun, Ketika didatangi, delapan penghuni akhirnya membayar di tempat dan Kembali bisa menghuni. Kemudian, Satpol PP menyegel 22 kamar menggunakan gembok dan stiker pemberitahuan segel.

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa.

Dia menjelaskan, sebelum penyegelan hari ini, sudah ada tahapan berjenjang. Mulai dari klarifikasi hingga pemberitahuan penyegelan.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasar petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, penghuni bisa Kembali menempati. Dengan syarat, pasca dua hari ini langsung melunasi tunggakan. Namun, jika tidak dilunasi, maka selamanya tak bisa menempati lagi.

“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” terang dia.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 3 Agustus 2026 lalu Satpol PP memanggil 62 penghuni Rusun Kudu. Hal ini terkait tunggakan sewa rusun sejak 2024 hingga 2026 yang mencapai Rp 78 Juta. (**)

You Might Also Like

Badan Promosi Pariwisata Daerah Dinilai Harus Ada dalam Pengembangan Pariwisata di Semarang
Ahmad Luthfi: Stasiun Tawang Bukan Sekadar Sarana Transportasi, Tapi Juga Warisan Sejarah
Peremajaan Armada Trans Semarang Antar Dishub Kota Semarang Raih Penghargaan Tingkat Nasional
Distaru Bakal Renovasi GOR Tri Lomba Juang Bulan Depan
Dinas Perikanan Sebut Ikan Sapu-Sapu di Semarang Masih Bisa Dikendalikan
TAGGED:Rusun KuduSatpol PP Kota Semarang
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Daerah

BPC HIPMI Kota Semarang Sukses Gelar Pesta Rakyat

Estu Aprilio
Estu Aprilio
25 Mei 2026
Jelang Waisak 2026, Jadi Momen Angkat Ekonomi Kawasan Candi Borobudur
Penguatan Tata Kelola Informasi Desa Limbangan melalui Website Interaktif, Dorong Desa Mandiri dan Gaya Hidup Sehat
Hidden Ways To Save Money That You Might Be Missing
Hadiri Pelantikan Pengurus ISEI Semarang, Wali Kota Agustina Dorong Sinergi Lewat Program “Waras Ekonomi”
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?