By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: Satpol PP Segel 22 Kamar di Rusun Kudu Semarang
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Semarang

Satpol PP Segel 22 Kamar di Rusun Kudu Semarang

Estu Aprilio
Last updated: 20 Agustus 2026 10:23 pm
Estu Aprilio
Published: 20 Agustus 2026
Share
SHARE

suarajateng.com(Semarang) – Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar rusun Kudu, di wilayah kecamatan Genuk, pada Rabu 19 Agustus 2026. Penyegelan menindaklanjuti karena para penghuni tak ada itikad baik menyelesaikan tunggakan pembayaran.

Adapun awalnya Satpol PP akan menyegel 30 kamar. Namun, Ketika didatangi, delapan penghuni akhirnya membayar di tempat dan Kembali bisa menghuni. Kemudian, Satpol PP menyegel 22 kamar menggunakan gembok dan stiker pemberitahuan segel.

“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa.

Dia menjelaskan, sebelum penyegelan hari ini, sudah ada tahapan berjenjang. Mulai dari klarifikasi hingga pemberitahuan penyegelan.

“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasar petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, penghuni bisa Kembali menempati. Dengan syarat, pasca dua hari ini langsung melunasi tunggakan. Namun, jika tidak dilunasi, maka selamanya tak bisa menempati lagi.

“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” terang dia.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 3 Agustus 2026 lalu Satpol PP memanggil 62 penghuni Rusun Kudu. Hal ini terkait tunggakan sewa rusun sejak 2024 hingga 2026 yang mencapai Rp 78 Juta. (**)

You Might Also Like

Datangi Kantor Fraksi PDIP, Ketua RW Muktiharjo Kidul Bantah Isu Pungli HUT RI
Layers of Living di Artotel Gajahmada Semarang Bawa Karya Dua Seniman
Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Kematian Harimau Benggala Putih koleksi Semarang Zoo Telah Dilaksanakan Sesuai Prosedur
Taj Yasin Apresiasi Peran Media Dongkrak Indeks Demokrasi di Jateng
Satpol PP Kota Semarang Tindak Tegas 121 Juru Parkir Penunggak Setoran PAD
TAGGED:Rusun KuduSatpol PP Kota Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Semarang

Jelang MTQ Nasional, Semarang Siapkan Venue dan Gerakkan Warga

Estu Aprilio
Estu Aprilio
5 September 2026
BPBD Kota Semarang Siapkan Air Bersih Jelang Musim Kemarau
Pabrik Kemasan Kertas Asal Tiongkok Berinvestasi di Kendal
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Hadirkan Ragam Seni dan Budaya untuk Meriahkan MTQ Nasional XXXI
6.271 Koperasi Merah Putih di Jateng Beroperasi
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?