By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: Pemkot Semarang Usulkan Pembagian Kewenangan Jelas dalam RUU Kawasan Industri
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Semarang

Pemkot Semarang Usulkan Pembagian Kewenangan Jelas dalam RUU Kawasan Industri

Estu Aprilio
Last updated: 25 Juli 2026 2:30 pm
Estu Aprilio
Published: 20 Juli 2026
Share
SHARE

suarajateng.com (Semarang) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengusulkan pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri, saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin (20/7/2026).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RUU Kawasan Industri, yang diperlukan untuk mengharmonisasi lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini mengatur penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia.

Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi kunjungan karena statusnya sebagai kawasan industri milik negara yang strategis dan terus berkembang di Jawa Tengah.

Rombongan Panja dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr. Evita Nursanty, didampingi Wakil Ketua Tim Ir. Lamhot Sinaga, serta sejumlah anggota Komisi VII lainnya. Turut hadir Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI, jajaran Direksi PT KIW, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang.

Dalam sambutannya, Agustina menyampaikan, Pemerintah Pusat semestinya berfokus pada kebijakan nasional dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), Pemerintah Provinsi memperkuat koordinasi lintas daerah, sementara Pemerintah Kabupaten dan Kota diberi ruang membina industri kecil menengah, memfasilitasi kemitraan dengan IKM lokal, serta mendampingi masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat,” kata Agustina.

Ia menambahkan, pengembangan kawasan industri perlu diiringi penyiapan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan industri digital dan industri hijau, melalui kolaborasi dengan SMK, Balai Latihan Kerja, dan perguruan tinggi.

Agustina juga memaparkan tren positif realisasi investasi Kota Semarang, yang pada 2024 mencapai Rp9,86 triliun dan meningkat menjadi Rp11,14 triliun pada 2025, keduanya melampaui target. Sektor Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran tercatat sebagai penyumbang PMDN terbesar dengan nilai Rp1,69 triliun.

Selain menerima paparan dari Pemerintah Kota Semarang, Panja Komisi VII turut meninjau langsung fasilitas operasional KIW, termasuk pengelolaan limbah dan infrastruktur kawasan. Dalam kunjungan lapangan tersebut, rombongan turut menyoroti persoalan akses transportasi kawasan, mengingat KIW yang mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja belum memiliki pemberhentian kereta api, sehingga Komisi VII berencana berkoordinasi dengan PT KAI untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

Agustina berharap kunjungan kerja ini dapat menghasilkan masukan yang memperkuat sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam membangun kawasan industri yang berdaya saing dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

You Might Also Like

Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Agustina Bidik Pertumbuhan Ekonomi Semarang
Kesiapan Semarang Sambut MTQ Nasional Capai 80 Persen
Wali Kota Agustina Dorong Anak Semarang Tumbuhkan Budaya Ilmiah
Angin Kencang dan Suhu Dingin Melanda Semarang, Ini Penjelasan BMKG
Dishub Gencar Sosialisasikan Aturan Jam Masuk Kawasan Prof. Hamka Ngaliyan ke Bus AKAP
TAGGED:Agustina Wilujengkawasan industripemerintah kota semarangWali Kota Semarang
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Daerah

Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik, Bantu Korban Gempa NTT

Estu Aprilio
Estu Aprilio
17 Agustus 2026
Desa Wisata Semarang Naik Kelas, Bidik Pasar Wisatawan Mancanegara
Jawa Tengah Perlu Pengembangan Perumahan Mandiri Energi
Upaya Pemprov Jateng dan KAI Dalam Perluas Akses Layanan Hukum
Raihan Positif Semester I, Aset bank bjb Tembus Rp228,2 Triliun
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?