suarajateng.com (SEMARANG) – Penyalahgunaan energi bersubsidi di Jawa Tengah kembali terungkap. Dalam periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar tiga perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.
Nilai estimasi penyalahgunaan subsidi dari tiga perkara tersebut mencapai Rp10,82 miliar.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi langkah Polda Jateng tersebut. Penindakan dinilai penting untuk memastikan BBM dan LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Apresiasi disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan barang bersubsidi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Yulianto dan Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi yang mewakili Executive GM Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah dan DIY.
Modusnya Beragam
Tiga perkara yang diungkap polisi memiliki modus berbeda.
Di Kabupaten Sukoharjo, penyalahgunaan dilakukan dengan mengalihkan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi.
Sementara di Kabupaten Kebumen, polisi mengungkap penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta penyalahgunaan barcode dan pelat nomor.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Demak berupa penyalahgunaan Bio Solar.
Sales Area Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang dinilai konsisten melakukan pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujar Rifqi.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memastikan subsidi energi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
BBM bersubsidi seperti solar dan Pertalite serta LPG 3 kilogram, kata Rifqi, diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
180 SPBU Jateng-DIY Sudah Kena Sanksi
Selain mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian, Pertamina juga melakukan pengawasan internal terhadap lembaga penyalur BBM.
Hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah telah memberikan sanksi kepada 180 SPBU dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Jumlah tersebut setara sekitar 16 persen dari keseluruhan SPBU yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Risky Diba Avrita mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil investigasi mandiri Pertamina.
“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari terbanyak 97 di antaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan 25 SPBU, sarfas tidak sesuai ketentuan 7 SPBU,” ujar Diba.
Sanksi yang diberikan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran BBM dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Diba, pengawasan tersebut mencakup berbagai bagian dalam rantai distribusi BBM.
Menariknya, sekitar 40 persen sanksi berasal dari laporan masyarakat melalui Call Center 135.
Pertamina Sebut Ada Keterbatasan Penindakan
Diba menjelaskan Pertamina memiliki batas kewenangan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.
Pertamina dapat memberikan sanksi terhadap operator SPBU maupun pelanggaran yang terjadi di area SPBU sesuai perjanjian dengan lembaga penyalur.
Namun, perilaku konsumen dalam penyalahgunaan BBM menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah pengisian BBM secara berulang serta penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Perilaku tersebut berpotensi mengarah pada penimbunan BBM bersubsidi.
Diba mengatakan regulasi yang berlaku masih memungkinkan konsumen melakukan pengisian BBM selama memenuhi ketentuan transaksi, sehingga pengawasan terhadap perilaku penyalahgunaan di lapangan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut,” jelasnya.
Warga Diminta Waspadai LPG Oplosan
Di sisi lain, Pertamina mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli LPG oplosan yang ditawarkan dengan harga murah.
Rifqi menyebut LPG oplosan tidak hanya berpotensi merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan.
“Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli LPG maupun BBM melalui penyalur resmi untuk memastikan produk yang digunakan memenuhi standar.
Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM atau LPG, masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center 135 atau kepada aparat berwenang.(**)


