By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: Tanah Semarang Turun 12 Cm Setiap Tahun, DPRD Soroti Alih Fungsi Lahan
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Semarang

Tanah Semarang Turun 12 Cm Setiap Tahun, DPRD Soroti Alih Fungsi Lahan

Estu Aprilio
Last updated: 24 September 2026 11:40 pm
Estu Aprilio
Published: 24 September 2026
Share
SHARE

suarajateng.com (SEMARANG) – Penurunan muka tanah atau land subsidence menjadi salah satu ancaman serius bagi Kota Semarang. Laju penurunan tanah di sejumlah wilayah bahkan disebut mencapai sekitar 12 sentimeter per tahun.

Kondisi tersebut membuat DPRD Kota Semarang meminta pemerintah memperketat perizinan pembangunan dan mengendalikan alih fungsi lahan. Pertumbuhan kota dinilai tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan, terutama di kawasan yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air.

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan untuk mencegah bertambahnya risiko banjir, rob, sekaligus memperparah persoalan penurunan muka tanah di Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan Suharsono dalam Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang, Kamis (24/9/2026).

Suharsono menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mempertimbangkan dampak ekonomi dari sebuah pembangunan. Setiap pemberian izin juga harus memperhatikan fungsi lingkungan serta kondisi kawasan di sekitarnya.

“Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus dibatasi dengan undang-undang tata ruang dan disesuaikan dengan Perda Kota Semarang tentang RTRW,” kata Suharsono.

Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

Suharsono menyoroti potensi persoalan ketika lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan atau kawasan lingkungan berubah menjadi perumahan, kawasan komersial hingga industri.

Perubahan fungsi tersebut dinilai dapat mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air. Di sisi lain, pembangunan yang semakin padat berpotensi meningkatkan limpasan air menuju kawasan Semarang bawah.

“Pengembangan pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Sekecil apa pun kegiatan yang dibangun sekarang, jangan sampai nantinya berdampak negatif yang juga dirasakan generasi berikutnya,” ujarnya.

Persoalan semakin kompleks karena Kota Semarang memiliki kawasan pesisir yang rentan terhadap abrasi dan rob. Sementara kawasan Semarang atas memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air.

Suharsono pun meminta lahan hijau dan persawahan di kawasan atas tidak terus tergerus pembangunan. Alih fungsi lahan menjadi rumah tinggal, rumah kos maupun bangunan usaha perlu dikendalikan agar tidak menambah beban kawasan bawah.

“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak pada wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung tanpa penahan oleh pohon maupun area resapan yang saat ini berubah menjadi bangunan, beton dan aspal,” katanya.

Penurunan Muka Tanah Semarang Capai 12 Cm

Dalam kesempatan tersebut, Suharsono juga menyinggung persoalan penurunan muka tanah di Semarang. Di kawasan Semarang Utara, laju penurunan muka tanah disebut dapat mencapai sekitar 12 sentimeter per tahun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan persoalan rob dan kerentanan kawasan pesisir.

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar, Suharsono mendorong pemerintah kota, DPRD, BPN/ATR serta pelaku usaha memperkuat koordinasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

“Kami mendorong semua pengusaha yang membuka usahanya agar semua kegiatan dilakukan dengan izin sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji mengatakan, setiap pembangunan maupun perubahan bangunan harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketentuan tersebut, kata Ferry, berlaku untuk pembangunan baru maupun renovasi dan perubahan bentuk bangunan.

“Setiap izin yang dikeluarkan diberikan rekomendasi, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelasnya.

Selain sumur resapan, pemanfaatan lahan juga harus memperhatikan kebutuhan ruang terbuka dan area parkir.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan bangunan di Kota Semarang.

“Setiap bangunan usaha dan tempat tinggal dalam aturan juga diminta harus ada sebagian dari total lahan untuk parkir, sumur resapan, lahan ruang terbuka hijau dan lainnya,” katanya.

Alih Fungsi Lahan Harus Sesuai Tata Ruang

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan bahwa alih fungsi lahan tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan aturan penggunaan tanah.

Menurutnya, pemanfaatan lahan harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam tata ruang Kota Semarang.

“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa. Diperuntukkan untuk lahan pertanian atau kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya. Tetap kami berpatokan pada perda tata ruang Kota Semarang,” pungkas Bagas.(rd)

You Might Also Like

Peringati Hari Ozon Sedunia, Bandara Semarang Dorong Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan
Hotel hingga Rumah Sakit di Semarang Dikenalkan Teknologi HVAC dan VRF Terbaru
Wali Kota Semarang: Trans Semarang Layanan, Bukan Bisnis
JPO Terbengkalai di Semarang Bisa Diambil Alih, Pemkot Siapkan Langkah Tegas
Pasca Kebakaran Aspol Semarang, Pemkot Bergerak Penuhi Kebutuhan 12 KK Terdampak
TAGGED:BPN Kota SemarangDistaru Kota SemarangDPRD Kota SemarangKota Semarangland subsidencepenurunan muka tanahresapan airSuharsono
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Daerah

Pemprov Jateng-NTU Singapura Jajaki Kerja Sama

Estu Aprilio
Estu Aprilio
8 Mei 2026
Apple iMac M1 Review: the All-In-One for Almost Everyone
PHK Victory Apparel, Hak 846 Pekerja Ditargetkan Tuntas Pertengahan September
Pemkot Semarang Digitalisasi Titik Hidran, Penanganan Kebakaran Kini Lebih Cepat
Guru Asal Kota Semarang Juarai Lomba Cipta Mars MTQ Nasional, Dapat Apresiasi Wali Kota
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?