By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: KPU Semarang Ungkap Dokumen Pendidikan Tika Mantofany Saat Nyaleg, Pakai Ijazah SMA
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Semarang

KPU Semarang Ungkap Dokumen Pendidikan Tika Mantofany Saat Nyaleg, Pakai Ijazah SMA

Estu Aprilio
Last updated: 6 Oktober 2026 4:04 am
Estu Aprilio
Published: 6 Oktober 2026
Share
SHARE

suarajateng.com (SEMARANG) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan Fransiska Tika Mantofany mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 menggunakan ijazah SMA.

Contents
KPU Tak Verifikasi Riwayat S1 di InternetJika Pakai Gelar S1 Wajib Serahkan IjazahPenggunaan Gelar di Luar Dokumen Pencalonan

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai riwayat pendidikan Tika Mantofany di media sosial. Dalam informasi yang beredar, Tika disebut pernah menempuh pendidikan S1 di Universitas Semarang (USM).

Namun, KPU Kota Semarang memastikan dokumen pendidikan yang digunakan Tika dalam proses pencalonan bukan ijazah perguruan tinggi.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD, Tika menyerahkan ijazah SMA sebagai dokumen pendidikan terakhir.

“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (5/10/2026).

Menurut Zaini, hal tersebut juga dapat dilihat dari dokumen pencalonan serta surat suara. Nama Tika pada surat suara Dapil III DPRD Kota Semarang tidak mencantumkan gelar akademik.

Hal serupa tercantum dalam daftar calon tetap (DCT). Dalam berkas yang diserahkan saat pendaftaran, Tika juga tidak menggunakan ijazah S1.

“Formulir yang pihaknya berikan ke kami, ijazahnya SMA,” ujarnya.

KPU Tak Verifikasi Riwayat S1 di Internet

Zaini menjelaskan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan dokumen persyaratan yang diserahkan calon saat proses pendaftaran. Karena Tika tidak mencantumkan gelar sarjana dan menggunakan ijazah SMA, KPU tidak menjadikan informasi mengenai riwayat pendidikan S1 yang beredar di internet sebagai dasar verifikasi.

“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” kata Zaini.

Ia menegaskan, pendidikan minimal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD adalah SMA, MA, SMK atau sederajat. Dengan demikian, penggunaan ijazah SMA dalam pendaftaran Tika telah memenuhi persyaratan pendidikan.

“Karena minimal SMA, MA dan sederajat itu sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Jika Pakai Gelar S1 Wajib Serahkan Ijazah

Zaini menambahkan, ketentuan berbeda berlaku bagi calon yang mencantumkan gelar akademik dalam pencalonannya.

Apabila seorang calon menggunakan gelar S1 seperti S.Pd., S.A., atau gelar sarjana lainnya, maka ijazah perguruan tinggi harus diserahkan untuk dilakukan verifikasi.

“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” katanya.

KPU, lanjut Zaini, memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan yang diserahkan calon. Untuk ijazah perguruan tinggi, verifikasi dilakukan dengan pihak universitas. Sedangkan ijazah SMA atau sederajat diverifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.

“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan benar-benar diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Penggunaan Gelar di Luar Dokumen Pencalonan

Sementara mengenai kemungkinan penggunaan gelar S1 pada alat peraga kampanye maupun materi publikasi lain di luar dokumen pencalonan, Zaini mengatakan pengawasannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

Menurut dia, pengawasan terhadap alat peraga dan aktivitas kampanye juga menjadi bagian dari tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau alat peraga kami tidak bisa memantau secara penuh karena itu juga menjadi ranah Bawaslu dalam pemantauan,” katanya.

Zaini menambahkan, penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD Kota Semarang bukan sesuatu yang tidak lazim. Pada Pemilu 2024, sejumlah calon anggota legislatif menggunakan ijazah SMA karena jenjang tersebut merupakan batas pendidikan minimal yang dipersyaratkan.

“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena kan itu syarat minimal,” pungkasnya.(**)

You Might Also Like

27 Bus Listrik Mulai Layani Trans Semarang, Wali Kota Agustina Wilujeng Dorong Transportasi Bersih
Kejar Bus yang Mulai Jalan, Lansia Jatuh di Halte Trans Semarang
Datangi Kantor Fraksi PDIP, Ketua RW Muktiharjo Kidul Bantah Isu Pungli HUT RI
Wali Kota Semarang Sebut Wayang Sudah Menjadi Napas Kota Semarang
BI Sumatera Selatan Study Banding Digitalisasi Perparkiran di Kota Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Semarang

Angin Kencang dan Suhu Dingin Melanda Semarang, Ini Penjelasan BMKG

Estu Aprilio
Estu Aprilio
24 Juli 2026
Kolaborasi PDAM Tirta Moedal, Bank Jateng dan Water.org Permudah Akses Kredit Produktif
Kota Semarang Jadi Daerah dengan Manajemen Dokumentasi Terbaik dan Akuntabel di Indonesia
Kena Prank DC Pinjol, Damkar Laporkan ke Polisi
Nonton Langsung Piala Dunia 2026 di Amerika, Segini Harga Tikernya
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?