suarajateng.com (SEMARANG) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan Fransiska Tika Mantofany mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 menggunakan ijazah SMA.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai riwayat pendidikan Tika Mantofany di media sosial. Dalam informasi yang beredar, Tika disebut pernah menempuh pendidikan S1 di Universitas Semarang (USM).
Namun, KPU Kota Semarang memastikan dokumen pendidikan yang digunakan Tika dalam proses pencalonan bukan ijazah perguruan tinggi.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD, Tika menyerahkan ijazah SMA sebagai dokumen pendidikan terakhir.
“Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan,” kata Zaini di Kantor KPU Kota Semarang, Senin (5/10/2026).
Menurut Zaini, hal tersebut juga dapat dilihat dari dokumen pencalonan serta surat suara. Nama Tika pada surat suara Dapil III DPRD Kota Semarang tidak mencantumkan gelar akademik.
Hal serupa tercantum dalam daftar calon tetap (DCT). Dalam berkas yang diserahkan saat pendaftaran, Tika juga tidak menggunakan ijazah S1.
“Formulir yang pihaknya berikan ke kami, ijazahnya SMA,” ujarnya.
KPU Tak Verifikasi Riwayat S1 di Internet
Zaini menjelaskan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan dokumen persyaratan yang diserahkan calon saat proses pendaftaran. Karena Tika tidak mencantumkan gelar sarjana dan menggunakan ijazah SMA, KPU tidak menjadikan informasi mengenai riwayat pendidikan S1 yang beredar di internet sebagai dasar verifikasi.
“Kalau S1-nya kami kurang paham seperti apa. Tidak ada jejak S1 pun di KPU pendaftaran,” kata Zaini.
Ia menegaskan, pendidikan minimal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD adalah SMA, MA, SMK atau sederajat. Dengan demikian, penggunaan ijazah SMA dalam pendaftaran Tika telah memenuhi persyaratan pendidikan.
“Karena minimal SMA, MA dan sederajat itu sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Jika Pakai Gelar S1 Wajib Serahkan Ijazah
Zaini menambahkan, ketentuan berbeda berlaku bagi calon yang mencantumkan gelar akademik dalam pencalonannya.
Apabila seorang calon menggunakan gelar S1 seperti S.Pd., S.A., atau gelar sarjana lainnya, maka ijazah perguruan tinggi harus diserahkan untuk dilakukan verifikasi.
“Kalau dia menggunakan gelar S.Pd., S.A., atau gelar lainnya, dia harus menggunakan ijazah S1 di KPU. Tapi karena dia tidak menggunakan gelar, dia menggunakan pendidikan terakhirnya SMA,” katanya.
KPU, lanjut Zaini, memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan yang diserahkan calon. Untuk ijazah perguruan tinggi, verifikasi dilakukan dengan pihak universitas. Sedangkan ijazah SMA atau sederajat diverifikasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.
“Kalau S1 kita ke kampus. Kalau SMA kita bekerja sama dengan dinas pendidikan,” ujarnya.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan benar-benar diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Penggunaan Gelar di Luar Dokumen Pencalonan
Sementara mengenai kemungkinan penggunaan gelar S1 pada alat peraga kampanye maupun materi publikasi lain di luar dokumen pencalonan, Zaini mengatakan pengawasannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
Menurut dia, pengawasan terhadap alat peraga dan aktivitas kampanye juga menjadi bagian dari tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau alat peraga kami tidak bisa memantau secara penuh karena itu juga menjadi ranah Bawaslu dalam pemantauan,” katanya.
Zaini menambahkan, penggunaan ijazah SMA dalam pencalonan anggota DPRD Kota Semarang bukan sesuatu yang tidak lazim. Pada Pemilu 2024, sejumlah calon anggota legislatif menggunakan ijazah SMA karena jenjang tersebut merupakan batas pendidikan minimal yang dipersyaratkan.
“Kalau rata-rata menggunakan SMA karena kan itu syarat minimal,” pungkasnya.(**)


