suarajateng.com (SEMARANG) – Penurunan muka tanah atau land subsidence menjadi salah satu ancaman serius bagi Kota Semarang. Laju penurunan tanah di sejumlah wilayah bahkan disebut mencapai sekitar 12 sentimeter per tahun.
Kondisi tersebut membuat DPRD Kota Semarang meminta pemerintah memperketat perizinan pembangunan dan mengendalikan alih fungsi lahan. Pertumbuhan kota dinilai tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan, terutama di kawasan yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan untuk mencegah bertambahnya risiko banjir, rob, sekaligus memperparah persoalan penurunan muka tanah di Kota Semarang.
Hal tersebut disampaikan Suharsono dalam Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertajuk “Konsistensi Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan di Kota Semarang” di Hotel Quest Semarang, Kamis (24/9/2026).
Suharsono menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mempertimbangkan dampak ekonomi dari sebuah pembangunan. Setiap pemberian izin juga harus memperhatikan fungsi lingkungan serta kondisi kawasan di sekitarnya.
“Kami dewan mendorong setiap pembangunan harus dibatasi dengan undang-undang tata ruang dan disesuaikan dengan Perda Kota Semarang tentang RTRW,” kata Suharsono.
Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan
Suharsono menyoroti potensi persoalan ketika lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan atau kawasan lingkungan berubah menjadi perumahan, kawasan komersial hingga industri.
Perubahan fungsi tersebut dinilai dapat mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air. Di sisi lain, pembangunan yang semakin padat berpotensi meningkatkan limpasan air menuju kawasan Semarang bawah.
“Pengembangan pembangunan yang dilakukan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Sekecil apa pun kegiatan yang dibangun sekarang, jangan sampai nantinya berdampak negatif yang juga dirasakan generasi berikutnya,” ujarnya.
Persoalan semakin kompleks karena Kota Semarang memiliki kawasan pesisir yang rentan terhadap abrasi dan rob. Sementara kawasan Semarang atas memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air.
Suharsono pun meminta lahan hijau dan persawahan di kawasan atas tidak terus tergerus pembangunan. Alih fungsi lahan menjadi rumah tinggal, rumah kos maupun bangunan usaha perlu dikendalikan agar tidak menambah beban kawasan bawah.
“Ketika pembangunan massif, tentu akan berdampak pada wilayah Semarang bawah menerima limpahan air secara langsung tanpa penahan oleh pohon maupun area resapan yang saat ini berubah menjadi bangunan, beton dan aspal,” katanya.
Penurunan Muka Tanah Semarang Capai 12 Cm
Dalam kesempatan tersebut, Suharsono juga menyinggung persoalan penurunan muka tanah di Semarang. Di kawasan Semarang Utara, laju penurunan muka tanah disebut dapat mencapai sekitar 12 sentimeter per tahun.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan persoalan rob dan kerentanan kawasan pesisir.
Untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar, Suharsono mendorong pemerintah kota, DPRD, BPN/ATR serta pelaku usaha memperkuat koordinasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
“Kami mendorong semua pengusaha yang membuka usahanya agar semua kegiatan dilakukan dengan izin sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Ferry Kuntoaji mengatakan, setiap pembangunan maupun perubahan bangunan harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketentuan tersebut, kata Ferry, berlaku untuk pembangunan baru maupun renovasi dan perubahan bentuk bangunan.
“Setiap izin yang dikeluarkan diberikan rekomendasi, termasuk pengusaha harus membuat sumur resapan. Begitu juga rumah tinggal harus memiliki sumur resapan,” jelasnya.
Selain sumur resapan, pemanfaatan lahan juga harus memperhatikan kebutuhan ruang terbuka dan area parkir.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan bangunan di Kota Semarang.
“Setiap bangunan usaha dan tempat tinggal dalam aturan juga diminta harus ada sebagian dari total lahan untuk parkir, sumur resapan, lahan ruang terbuka hijau dan lainnya,” katanya.
Alih Fungsi Lahan Harus Sesuai Tata Ruang
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Tanah BPN Kota Semarang Bagas Iryanto menegaskan bahwa alih fungsi lahan tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan aturan penggunaan tanah.
Menurutnya, pemanfaatan lahan harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam tata ruang Kota Semarang.
“Setiap alih fungsi lahan harus ada izinnya terkait tata aturan penggunaan tanah. Selain itu, mengacu sesuai tata ruang, lahan itu untuk apa. Diperuntukkan untuk lahan pertanian atau kawasan jasa dan perdagangan atau lainnya. Tetap kami berpatokan pada perda tata ruang Kota Semarang,” pungkas Bagas.(rd)


