suarajateng.com (Semarang) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan lomba HUT Kemerdekaan RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, mendapat klarifikasi dari para Ketua RW.
Mereka mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
Rombongan Ketua RW diterima langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo bersama anggota Fraksi, Hanik Khoiru Solikah.
Ketua Panitia Lomba sekaligus Ketua RW 25 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, menegaskan bahwa iuran sebesar Rp500 ribu yang menjadi sorotan publik merupakan hasil musyawarah seluruh Ketua RW.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai perlombaan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan.
“Setiap tahun kami selalu mengadakan kegiatan Agustusan. Tahun ini kami bermusyawarah bersama seluruh Ketua RW dan disepakati iuran Rp500 ribu per RW. Tidak ada yang menyampaikan keberatan saat rapat berlangsung, sehingga kami anggap sebagai keputusan bersama,” kata Budi.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut dipakai untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti lomba voli, estafet air, merangkai bunga, karaoke, hingga lomba tanaman toga yang melibatkan warga.
Menurut Budi, polemik bermula saat pertandingan voli berlangsung. Salah satu tim peserta tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan RT maupun RW sesuai aturan yang telah disepakati sebelum kompetisi dimulai.
“Kami memang membuat aturan bahwa peserta voli adalah pengurus RT dan RW yang dibuktikan dengan SK serta KTP. Saat ada peserta yang tidak memenuhi syarat, muncul persoalan yang kemudian berkembang menjadi isu lain,” katanya.
Budi juga membantah adanya denda wajib sebesar Rp200 ribu bagi RW yang tidak mengikuti perlombaan. Menurutnya, aturan tersebut hanya bersifat imbauan agar seluruh RW berpartisipasi dan tidak pernah benar-benar diterapkan.
“Faktanya ada RW yang tidak ikut lomba dan tidak kami kenakan denda sama sekali. Jadi informasi soal denda wajib itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menyayangkan isu tersebut justru menyeret nama Lurah Muktiharjo Kidul, padahal menurutnya pihak kelurahan tidak terlibat dalam pengumpulan dana.
“Yang kami khawatirkan justru nama Ibu Lurah ikut diserang. Padahal beliau tidak tahu-menahu soal pengumpulan dana. Karena itu kami datang ke Fraksi PDI Perjuangan untuk meluruskan informasi yang berkembang,” ujarnya.
Budi menegaskan, uang gotong royong tersebut diterima oleh panitia pelaksana, bukan oleh lurah maupun perangkat kelurahan.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa tidak ada pungli. Dana itu murni hasil kesepakatan bersama dan digunakan untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan, Hanik Khoiru Solikah, menilai mekanisme gotong royong untuk mendukung kegiatan masyarakat merupakan hal yang lazim dilakukan selama diputuskan melalui musyawarah.
“Kalau kegiatan masyarakat tentu membutuhkan biaya. Di mana-mana ada semangat gotong royong. Yang penting semuanya berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan,” ujar Hanik.
Ia menegaskan, lurah tidak memiliki peran dalam menentukan besaran iuran maupun menerima dana tersebut. Menurutnya, seluruh proses merupakan inisiatif panitia bersama para Ketua RW.
“Yang menerima uang adalah bendahara panitia, bukan lurah. Lurah hanya memfasilitasi kegiatan. Semua keputusan berasal dari hasil rapat panitia dan Ketua RW,” jelasnya.
Hanik berharap klarifikasi dari para Ketua RW dapat menghentikan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Kelurahan Muktiharjo Kidul,” pungkasnya.


