suarajateng.com (Semarang) – Peristiwa kecelakaan truk trailer kembali terjadi di jalur Silayur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Rabu, 22 April 2026 pada pukul 01.50 WIB. Peristiwa ini terjadi saat jam pembatasan kendaraan berat di jalur tersebut sedang dibuka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Danang Kurniawan menjelaskan sebelum kecelakaan terjadi petugas Dishub melakukan pengawasan di ujung Pasar Jrakah dan bundaran BSB hingga pukul 23.00 atau saat jam pembatasan dibuka.
Kemarin saya melakukan pengecekan terhadap personel yang melakukan penyekatan. Saya cek lokasi jam 22.00 masih dilakukan penyekatan kemudian personel meninggalkan tempat jam 23.00 karena jam 23.00-05.00 memang diijinkan kendaraan sumbu 3 lewat. Sedangkan kejadian jam 01.50 dini hari,” kata Danang, Rabu, 22 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan setelah terjadi kecelakaan, Danang menyebut uji laik jalan dari truk tersebut masih berlaku hingga September 2026. Dari fisiknya, kendaraan tersebut juga masih terlihat bagus.
“Kendaraan ini juga sudah beristirahat di bawah sambil menunggu jam pembatasan lalu naik. Pengakuan pengemudi dari bawah sudah menggunakan gigi satu dari Jrakah sampai di titik rawan di tanjakan Silayur mengalami gagal nanjak,” tuturnya.
Danang mengaku ada kelebihan muatan pada truk tersebut. Apalagi muatan yang dibawa adalah triplek yang bisa menyerap air, dan sebelumnya sempat terkena hujan, sehingga muatan menjadi bertambah berat.
Danang mengatakan truk traler yang mengalami kecelakaan di jalur Silayur tersebut memang seharusnya tidak melintas di jalan Prof Hamka yang merupakan Jalan Kelas II.
Ia menyebut truk tersebut harusnya melintas di Jalan Kelas I yang merupakan jalur utama untuk transportasi logistik. Jalan Kelas I adalah jalan arteri atau kolektor yang dirancang untuk kendaraan berat, dengan spesifikasi lebar maksimal 2.500 mm, panjang hingga 18.000 mm, tinggi maksimal 4.200 mm, dan mampu menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 10 ton.
Sedangkan Jalan Kelas II sepeti di jalur Silayur tersebut adalah klasifikasi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan lebar maksimal 2.500 mm, panjang maksimal 12.000 – 18.000 mm dan muatan sumbu terberat (MST) 8-10 ton.
“Memang disitu jalan kelas II dan kendaraan tersebut seharusnya tidak melintas di lokasi tersebut bisa dicek di buku KIRnya. Kendaraan yang kecelakaan itu harusnya di jalan kelas 1,” ungkapnya.
Danang mengatakan meskipun nantinya akan ada pembatasan ketinggian dengan menggunakan portal pembatas ketinggian, namun pihaknya akan tetap melihat tonase kendaraan yang akan melintas di sepanjang Jalan Prof Hamka.
“Tronton yang ketinggian 3,2 meter jika tidak bawa muatan maka tonase nya lolos. Pembatasan tonase pastinya harus ada seperti kendaraan yang kecelakaan itu dari Karawang dia tidak masuk ke jembatan timbang, makanya kelebihan beban,” jelasnya.
Dishub, lanjutnya, akan menyiapkan timbangan portabel untuk mengukur muatan truk yang akan melintas di jalur Silayur.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi fatalitas kecelakaan di kawasan tersebut dan membuat masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain merasa lebih aman dan nyaman.
“Kalau portabel untuk melakukan kontrol atau pengendalian di kawasan kita utnuk keamanan jalan kita bisa lakukan. Kita sedang siapkan, kita sudah ada timbangan portabel tapi sudah tidak berfungsi baik maka kita beli lagi khusus untuk pengawasan kendaraan angkutan barang,” terangnya.
Danang mengatakan nantinya timbangan portabel ini bisa dipindah sesuai dengan titik pemantauan yang dilakukan petugas Dishub, misalnya di kawasan Sigar Bencah.
“Kita sudah ada jadwal dengan polisi kegiatan pemeriksaan teknis laik jalan lalu perizinan angkutan umum dan disitu bisa kita gunakan untuk pengecekan muatannya secara beban dan tata cara pemuatannya,” tutupnya.