suarajateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota Semarang melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisasi kecelakaan di tanjakan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, dengan memasang portal pembatas ketinggian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan bahwa Pemkot Semarang melakukan langkah nyata dan konkret untuk mencegah kecelakaan yang sering terjadi di tanjakan Silayur.
“Jangka pendek ini kita tetap harus ada pembatasan kendaraan berat meskipun ada izin. Berhubung trafik membahayakan, jadi nanti trailer, tronton, kereta tempel gandengan itu kita perketat kita larang dengan pembatasan ketinggian,” ungkap Danang, Selasa 14 April 2026.
Pemkot Semarang akan memasang portal pembatas ketinggian di dua titik, yakni di depan Pasar Jrakah dan di depan kantor Sabhara.
“Kemudian yang di tengah di kawasan industri sudah ada portal cuma selama ini belum efektif, nantinya akan kita efektifkan dengan menambahkan petugas kita untuk membantu pegawaaan di situ,” kata dia.
Portal pembatas terbaut nantinya akan memiliki ketinggian 3,4 meter. Tujuannya agar BRT Trans Semarang yang memiliki ketinggian 3,25 meter tetap bisa memintas karena merupakan layanan transportasi umum.
Portal ini nantinya akan dibuka pada pukul 23.00 – 05.00 WIB di mana tidak banyak aktivitas masyarakat di jalan raya.
“Jadi kayak kereta gandeng, diatas 8 ton tidak bisa lewat tapi mereka tetap kita akomodir sesuai dengan jam layanan operasional yang diizinkan jam 23.00 – 05.00 WIB,” ujarnya.
Portal pembatas ini akan dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dari laporan yang masuk, Danang mengatakan saat ini tim dari DPU sudah mulai melakukan pembongkaran untuk menempatkan konstruksi portal.
Nantinya setelah portal terpasang, petugas Dishub akan tetap bersiaga, untuk membuka dan menutup portal. Kemudian saat ada kejadian darurat seperti Mobil Damkar atau kendaraan pengangkut oksigen melintas, maka petugas Dishub segera membuka portal, dan menutup kembali setelah kendaraan tersebut melintas.
“Portalnya karena bentangan panjang itu mungkin seperti model kupu-kupu kayak di jalan tol. Nanti ada petugas kami yang berjaga, kalau ada darurat misalnya Damkar atau mobil pengangkut oksigen yang mau ke RS maka kami buka,” terangnya.
Sesuai perintah wali kota, lanjut Danang, kendaraan berat milik perusahaan yang ada di kawasan industri BSB harus memenuhi SOP transportasi.
“Jadi kendaraan ini baik yang kirim barang dipastikan gadai laik jalan lolos uji laik jalan. Dilakukan pemeriksaan ringan selain yang dilakukan petugas penguji contoh ban vulkanisir, lampu, pengereman , wiper berfungsi baik,” ujarnya.
Selain pemasangan portal pembatas ketinggian, nantinya juga akan ada empat titik putaran balik (U Turn) yang akan ditutup secara permanen.
“U Turn ada 4 titik yang akan kita tutup permanen, terutama di lokasi rawan kecelakaan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan U Turn lagi yang akan ditutup permanen,” jelasnya.
Selain penutupan empat U Turn, nantinya DPU juga akan melakukan pelebaran jalan pada ujung Perumahan Permata Puri yang menyempit atau bottle neck.
“Pelebaran dilakukan supaya menghindari bottle neck di situ karena itu titik rawan kecelakaan juga di luar kendaraan berat baik roda 2 atau mobil penumpang kecil sudah dimitigasi dan akan dilakukan rekayasa,” ujarnya.
Nantinya Pemerintah Kota Semarang akan melakukan sosialisasi ke perusahaan dan warga sekitar terkait dengan pembangunan portal pembatas ketinggian, penutupan U Turn hingga pelebaran jalan.
“Ini kita mau sosialisasi dulu ke perusahaan dan warga yang akan terdampak kebijakan baru. Selama 2 minggu ya kita tetap ada petugas dari Dishub dan Satlantas, Polsek Ngaliyan dan Mijen untuk menghalau kendaraan besar melintas di luar aturan jam selama portal dalam pembangunan,” tutupnya.


