suarajateng.com (SEMARANG) – Masa depan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan menjadi perhatian setelah gedung yang selama ini digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dikosongkan pada 19 Agustus 2026.
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai keberlanjutan koperasi, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Semarang menawarkan jalan mediasi antara pengurus KKMP Sampangan dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ketua Dekopinda Kota Semarang Nunung Sriyanto mengatakan persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui komunikasi langsung. Ia menilai masih terbuka peluang untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua pihak.
“Saya melihat ini hanya miskomunikasi saja. Baik KKMP Sampangan maupun PT Agrinas sama-sama ingin memajukan perekonomian masyarakat melalui koperasi,” kata Nunung saat dihubungi, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, Dekopinda siap mempertemukan pengurus KKMP Sampangan dengan PT Agrinas untuk membicarakan persoalan secara terbuka.
“Kami siap memediasi keduanya agar KKMP Sampangan kembali beroperasi sehingga bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
KKMP Sampangan Dinilai Masih Bisa Berjalan
Nunung menilai persoalan yang terjadi tidak seharusnya membuat aktivitas KKMP Sampangan berhenti begitu saja.
Koperasi tersebut, kata dia, telah menjalankan kegiatan usaha sejak awal 2026. Apabila terdapat catatan mengenai pengelolaan maupun kegiatan usaha, perbaikan dinilai masih dapat dilakukan.
“KKMP Sampangan yang sudah berjalan bisa dipertahankan dengan perbaikan-perbaikan seperti yang direkomendasikan PT Agrinas sehingga tetap bisa berjalan,” kata Nunung.
Ia mengatakan keberadaan KKMP Sampangan perlu dilihat dalam konteks tujuan pembentukan koperasi, yakni memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Nunung yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang itu menilai KKMP dan PT Agrinas pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama dalam memperkuat perekonomian masyarakat.
Karena itu, ia optimistis pertemuan langsung dapat menghasilkan solusi.
“Kalau dilakukan mediasi, saya yakin akan ada titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Banyak Hal Masih Perlu Dijelaskan
Dekopinda menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan.
Mulai dari status gedung yang sebelumnya digunakan KKMP Sampangan, keberlanjutan unit usaha, pola pasokan barang, hingga posisi kepengurusan koperasi.
Menurut Nunung, kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian di kalangan pengurus maupun anggota.
“Yang paling penting sekarang adalah duduk bersama dan mencari solusi. Tujuannya sama-sama untuk memajukan koperasi dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan Dekopinda memiliki tanggung jawab untuk menjaga iklim perkoperasian di Kota Semarang.
“Dekopinda sebagai lembaga yang menaungi koperasi di Kota Semarang berkewajiban menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan koperasi. Kami siap membantu koperasi untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Nunung.
Pengurus KKMP Mengaku Terkejut
Sementara itu, pengurus KKMP Sampangan sebelumnya mengaku terkejut dengan proses pengosongan gedung.
Ketua Pengurus KKMP Sampangan Kuncar Asrianto mengatakan dirinya sempat dipanggil ke Kodim 0733/Kota Semarang dan mendapatkan informasi secara lisan bahwa gedung harus segera dikosongkan.
“Saya sempat dipanggil ke Kodim, terus diberi tahu secara lisan harus dikosongkan. Malam itu juga harus dikosongkan,” kata Kuncar.
Kuncar kemudian meminta tambahan waktu untuk memindahkan barang dan stok usaha yang masih berada di dalam gedung.
Pengosongan akhirnya dilakukan dan selesai pada siang hari berikutnya.
Menurut Kuncar, informasi yang diterimanya menyebut pengosongan gedung berkaitan dengan perintah pemerintah pusat.
“Alasannya adalah ini perintah pusat,” ujarnya.
Kuncar juga mengaku mendapatkan informasi bahwa gedung tersebut akan digunakan dalam skema penyediaan dan distribusi komoditas oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rencana tersebut.
Bahkan, menurut Kuncar, pengurus KKMP Sampangan belum pernah melakukan pembicaraan langsung dengan PT Agrinas.
“Kami juga belum pernah melakukan pembicaraan dengan Agrinas,” katanya.
Kegiatan Usaha Terganggu
Setelah gedung dikosongkan, sebagian stok barang KKMP Sampangan dipindahkan ke Kantor Kelurahan Sampangan.
Sebagian lainnya dijual atau dititipkan ke tempat lain.
Situasi tersebut membuat pengurus mempertanyakan bagaimana kegiatan usaha koperasi dapat terus berjalan.
Terlebih, kepengurusan KKMP Sampangan masih berjalan dengan lima pengurus dan tiga pengawas.
Kuncar mengatakan masa jabatan kepengurusan tersebut belum berakhir.
Ia juga menegaskan bahwa koperasi dibangun melalui musyawarah warga dan diperuntukkan bagi kepentingan anggota.
“Namanya koperasi itu kan dari, oleh, dan untuk anggota. Harapan kami seharusnya ya kami yang menempati,” ujarnya.
Meski demikian, Kuncar mengatakan pengurus tetap akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah apabila memang terdapat keputusan dari pemerintah pusat.
“Tapi kalau ada kebijakan pusat, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Mediasi Jadi Jalan Keluar
Dengan adanya tawaran dari Dekopinda Kota Semarang, polemik KKMP Sampangan kini memiliki peluang untuk diselesaikan melalui dialog.
Mediasi diharapkan dapat mempertemukan pengurus koperasi dan PT Agrinas untuk menjelaskan persoalan yang terjadi sekaligus mencari skema terbaik bagi keberlanjutan KKMP Sampangan.
Bagi Dekopinda, penyelesaian persoalan tersebut bukan sekadar soal gedung, tetapi juga bagaimana aktivitas koperasi tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(**)
Keterangan dari PT Agrinas Pangan Nusantara terkait dasar pengosongan gedung, rencana pemanfaatan gedung, serta posisi KKMP Sampangan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.


