suarajateng.com (Jakarta) – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, sementara tarif bagi pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menurutnya, listrik menjadi salah satu kebutuhan pokok yang berpengaruh terhadap aktivitas rumah tangga maupun dunia industri. Karena itu, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif meski terdapat perubahan indikator ekonomi yang menjadi dasar evaluasi tarif.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Juli–September 2026, pemerintah menggunakan data realisasi Februari hingga April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton.
Meski secara formula terdapat peluang perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik agar inflasi tetap terkendali sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Selain pelanggan non-subsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.
Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700/kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700/kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445/kWh
B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997/kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700/kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533/kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700/kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.645/kWh
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat maupun dunia usaha, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang triwulan III 2026.(**)


