By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: Resmi! Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026, Ini Daftar Terbarunya
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Ekonomi

Resmi! Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026, Ini Daftar Terbarunya

Estu Aprilio
Last updated: 19 Juli 2026 3:23 pm
Estu Aprilio
Published: 17 Juli 2026
Share
SHARE

suarajateng.com (Jakarta) – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, sementara tarif bagi pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurutnya, listrik menjadi salah satu kebutuhan pokok yang berpengaruh terhadap aktivitas rumah tangga maupun dunia industri. Karena itu, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif meski terdapat perubahan indikator ekonomi yang menjadi dasar evaluasi tarif.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Juli–September 2026, pemerintah menggunakan data realisasi Februari hingga April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton.

Meski secara formula terdapat peluang perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik agar inflasi tetap terkendali sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Selain pelanggan non-subsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.

Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445/kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445/kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700/kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700/kWh

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445/kWh

B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh

I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997/kWh

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700/kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533/kWh

P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700/kWh

L/TR, TM, TT: Rp1.645/kWh

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat maupun dunia usaha, sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang triwulan III 2026.(**)

You Might Also Like

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar
Inflasi Ikan Segar Tembus 8,87 Persen, Pasokan Terganggu Akibat Solar dan Cuaca
Dukung MTQ Nasional, Pemkot Semarang Perkuat Industri Halal dan TKDN UMKM
Minat Investasi di Jawa Tengah Terpantau Cukup Tinggi
XLSMART Gelar Customer Day 2026, Suara Pelanggan Jadi Dasar Evaluasi Layanan
TAGGED:PLN
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Nasional

Gaji PPPK Terancam Terkendala, Kemendagri Kaji Bantuan DAU

Estu Aprilio
Estu Aprilio
5 Agustus 2026
2021 London Awards: Dua Lova, Natalia Styles & More Wow on Red Carpet
Self-Driving Cars: Everything You Need to Know
DLH Tegaskan Pembayaran Retribusi Sampah dengan Non Tunai
Distaru Bakal Renovasi GOR Tri Lomba Juang Bulan Depan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?