suarajateng.com (SEMARANG) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyiapkan rencana penataan kawasan Jalan Pahlawan menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat, termasuk keberadaan parkir dan pedagang kaki lima (PKL). Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah memperbolehkan parkir pada jam tertentu, yakni setelah pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan penataan kawasan tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.
Menurutnya, keberadaan PKL dan aktivitas parkir di Jalan Pahlawan berkembang seiring meningkatnya kegiatan masyarakat. Kondisi itu dinilai perlu ditata agar aktivitas di kawasan tersebut dapat berlangsung lebih tertib.
“Jadi begini, Pahlawan ini rencana akan kita tata. Di situ ada PKL, di situ ada parkir. Dulunya PKL tidak ada, kemudian tumbuh parkir lagi,” kata Andreas.
Ia menjelaskan, penataan tidak dapat dilakukan oleh Dishub secara mandiri. Pemerintah kota perlu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah wilayah setempat, dan Dinas Perdagangan untuk merumuskan kebijakan bersama.
Pembagian peran tersebut diperlukan agar penataan mencakup aspek lalu lintas dan parkir, penegakan peraturan daerah, serta pengelolaan aktivitas perdagangan di kawasan Jalan Pahlawan.
Izin Parkir Jalan Pahlawan Sudah Dicabut
Andreas menegaskan, saat ini titik parkir di sepanjang Jalan Pahlawan sudah tidak memiliki izin. Menurutnya, izin parkir di kawasan tersebut telah ditarik setelah muncul persoalan sebelumnya.
“Sepanjang Jalan Pahlawan sudah tidak berizin semua. Sudah kita tarik izinnya,” tegasnya.
Meski demikian, Dishub menilai tingginya aktivitas masyarakat di kawasan itu membutuhkan solusi yang mempertimbangkan ketertiban sekaligus kebutuhan ruang bagi pengunjung.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pengaturan waktu parkir, dengan kemungkinan aktivitas parkir diperbolehkan setelah pukul 20.00 WIB.
“Nanti parkir paling diperbolehkan setengah, setelah jam 8 malam,” ujarnya.
Andreas menekankan bahwa skema tersebut masih berupa rencana dan belum menjadi keputusan final. Penetapannya harus melalui pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Dishub, lanjutnya, tidak ingin mengambil keputusan sepihak mengenai lokasi maupun waktu yang diperbolehkan untuk aktivitas parkir.
“Animo seperti itu kan kita butuh penataan. Kita butuh kolaborasi dengan stakeholder terkait. Tidak serta-merta Dishub memutuskan ini boleh, ini tidak,” jelasnya.
Penataan Parkir Juga Berkaitan dengan Retribusi Daerah
Selain menjaga ketertiban kawasan, penataan parkir juga dinilai penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi resmi.
Andreas mengatakan aktivitas parkir yang ramai perlu dikelola melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Jika tidak tertata dan tidak masuk dalam sistem retribusi resmi, potensi pendapatan daerah bisa tidak optimal.
“Ini juga kerugian kita kalau tidak kita tata. Kita tidak tarik retribusinya, kita rugi. Makanya ini segera nanti kita carikan solusi. Pendapatan juga bisa dapat,” katanya.
Karena itu, Pemkot Semarang berupaya mencari skema yang dapat mengakomodasi aktivitas masyarakat tanpa mengabaikan aturan perparkiran yang berlaku.
Dishub Jelaskan Status Parkir di Sekitar Taman Indonesia Kaya
Andreas turut menjelaskan status sejumlah titik parkir di sekitar Taman Indonesia Kaya (TIK) dan kawasan sekitarnya. Ia menyebut lokasi-lokasi tersebut memiliki ketentuan perizinan yang berbeda.
Parkir di sisi Gubernuran telah memiliki izin, termasuk sebagian lokasi yang sudah menerapkan sistem elektronik. Sementara itu, parkir di lingkar dalam Taman Indonesia Kaya tidak diperbolehkan karena tidak memiliki izin dari Dishub.
“Kalau yang di Taman Indonesia Kaya, pertama samping Gubernuran. Kemudian lingkar dalam Taman Indonesia Kaya tidak boleh,” ujarnya.
Adapun titik parkir di kawasan Tahu Gimbal diperbolehkan karena memiliki izin. Untuk kawasan Imam Barjo, izin diberikan pada sisi yang berada dekat Undip dan sebelum kawasan Dinas Kejaksaan. Sementara area lingkar dalam tidak memiliki izin parkir.
Dishub mengingatkan masyarakat agar memperhatikan lokasi parkir dan memastikan penggunaan jasa parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif Parkir Resmi Motor Rp2.000 dan Mobil Rp3.000
Andreas juga mengingatkan bahwa tarif parkir resmi di Kota Semarang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Untuk parkir reguler, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan mobil Rp3.000. Adapun parkir insidental dalam kegiatan tertentu, seperti acara pada akhir pekan, dikenakan tarif Rp4.000 untuk sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil.
“Jadi sesuai Perda, tidak berubah. Parkir sepeda motor masih Rp2.000, mobil Rp3.000. Kemudian kegiatan insidental, misalkan Sabtu-Minggu ada event, sepeda motor Rp4.000, mobil Rp6.000,” tandasnya.
Rencana penataan Jalan Pahlawan kini masih menunggu pembahasan lintas instansi. Keputusan mengenai pengaturan parkir, penanganan PKL, dan waktu operasional nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban kawasan tersebut.(**)


