suarajateng.com (Semarang) – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menerima laporan kebakaran fiktif pada Kamis, 23 April 2026 pukul 17.10 WIB.
Namun setelah dua armada Damkar tiba di lokasi yang dilaporkan yakni di Jalan WR Supratman atau tepatnya di warung Nasi Goreng Mas Adi, ternyata tidak ada kejadian di lokasi tersebut.
Penjual nasi goreng yang di datangi oleh petugas menyebut laporan tersebut ternyata dilakukan oleh seorang debt collector (DC) atau penagih hutang dari aplikasi pinjaman online yang menggunakan petugas Damkar untuk menggertak kreditur yang belum melunasi hutangnya.
“Pukul 17.10 ada yang membuat laporan ke kami di Jalan WR Supratman tepatnya di warung nasi goreng Adi terjadi kebakaran kami sudah sampai lokasi ternyata di lokasi tidak terjadi kebakaran. Kami tanya ke Pak Adi pemilik warung katanya itu dari DC, ternyata punya pinjaman online ada 2 pinjol tahun 2020 dan belum diselesaikan jumlahnya Rp2juta,” kata Kabid Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Tantri Pradono saat ditemui di Kantor Damkar Kota Semarang, Jumat, 24 April 2026.
Tantri menjelaskan, setelah petugas kembali ke kantor, pelapor meminta maaf melalui pesan singkat atas kejadian laporan palsu. Namun pihak Damkar meminta kepada pelapor untuk meminta maaf langsung ke kantor Damkar, tapi pelapor mengaku tidak mau datang ke kantor.
Bahkan pihak Damkar memberikan waktu 2 kali 24 jam untuk meminta maaf secara langsung atas kejadian tersebut namun tidak diindahkan.
“Kami kasih waktu 2×24 jam untuk datang langsung ke kantor tapi malah nomer kami di blokir, riwayat pesan di hapus. Maka itu kami melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan mengaku bahwa pihak Damkar telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang. Laporan yang dikirimkan karena berkaitan dengan penyalahgunaan kanal kedaruratan.
“Tahun ini kejadian fiktif baru pertama ini, tahun 204 pernah terjadi sekali tapi saat itu pelapor sudah minta maaf langsung jadi selesai. Dan ini kami laporkan ke polisi atas perintah Kepala Dinas, dan juga yang bersangkutan tidak ada itikad bak meminta maaf langsung ke kantor Damkar,” tegas Ade.
Sesuai KUHP pasal 20 dijelaskan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu yang meresahkan dan menyia-nyiakan sumber daya darurat untuk tindak pidana palsu, atau tindak darurat palsu kepada pejabat yang berwenang akan bisa dijerat hukuman minimal 1 tahun 4 bulan penjara.
“Call center 112, Damkar ini bagian pelayanan darurat yang disiapkan pemerintah untuk hal darurat melayani warga masyarakat tapi bukan untuk hal seperti ini,” ujarnya.
Pihaknya juga ikut melakukan penelusuran si pelaku bahwa sejak Kamis malam titik terakhir yang dilacak dari ponselnya berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Ade mengatakan masalah ini sepenuhnya diserahkan ke pihak berwajib, selama pelaku dalam waktu 2×24 jam tidak beritikad baik meminta maaf langsung ke kantor Damkar.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama dan sebaiknya nomer telepon darurat tidak digunakan sembarangan apalagi untuk modus penipuan.
“Ini jadi pembelajaran kita bersama dan sebaiknya masyarakat tidak menggunakan untuk main-main. Semoga jadi kejadian fiktif yang terakhir,” pungkasnya.