By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
SUARA JATENGSUARA JATENGSUARA JATENG
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Reading: Putusan PTUN Tak Ganggu Operasional dan Pelayanan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang
Share
Font ResizerAa
SUARA JATENGSUARA JATENG
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Search
  • Semarang
  • Lifestyle
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
Politik

Putusan PTUN Tak Ganggu Operasional dan Pelayanan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang

Estu Aprilio
Last updated: 24 April 2026 1:49 am
Estu Aprilio
Published: 23 April 2026
Share
SHARE

suarajateng.com (Semarang) – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah mengabulkan seluruh gugatan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang periode 2024-2029 atas Wali Kota Semarang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Hal ini ditanggapi oleh Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Ady Setiawan saat diwawancara di Kantor PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Kamis, 23 April 2026.

Ady menegaskan konflik tersebut merupakan masalah di luar managemen PDAM. Ia mengatakan putusan PTUN tersebut merupakan masalah dari manta direksi dengan kuasa pemilik modal (KPM) yakni Wali Kota Semarang.

“Konflik agency ini di luar managemen PDAM karena itu antara Pemkot Semarang dalam hal ini Wali Kota dengan pihak ketiga atau mantan direksi,” kata Ady.

Adanya konflik tersebut, ia memastikan tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan kebutuhan air bersih ke masyarakat.

Pihaknya berharap tidak ada opini maupun spekulasi apapun terkait putusan tersebut yang mempengaruhi pelayanan publik.

“Kami fokus pada pelayanan masyarakat. Apa yang akan dilakukan pemkot itu hak dan kewenangan beliau (wali kota). Namun jika kami diminta untuk memberikan data terkait fakta maupun resume untuk proses selanjutnya, kami akan siapkan,” ujarnya.

Ia memastikan pelayanan air bersih, unit reaksi cepat hingga pengaduan 24 jam tetap dijalankan dengan baik.

“Pengaduan segala macam tetap dilaksanakan dengan baik karena kami yakin ada hukum positif yang berlaku dan sampai saat ini SK direksi berjalan masih berlaku dan tidak ada dalil yang mengkontra,” tandasnya.

You Might Also Like

Pemkot Semarang Lakukan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir Ngaliyan dan Tugu
Dirut PDAM Semarang Hadiri Global Water Summit 2026 di Spanyol
Wali Kota Semarang Dorong Denok Kenang Jadi Penggerak Budaya dan Pariwisata di Era Digital
Wali Kota Semarang Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan, Perkuat Pembangunan Kota
Pengelola Kawasan Industri BSB Diminta Memasang Portal Ketinggian
TAGGED:PDAMPTUNsemarang
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Peristiwa

Kecelakaan Silayur Kembali Terjadi, Dishub Bakal Siapkan Timbangan Portabel

Estu Aprilio
Estu Aprilio
22 April 2026
Pemkot Semarang Lakukan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir Ngaliyan dan Tugu
DPU Kaji Rencana Pelebaran Jalan di Prof Hamka
Hidden Ways To Save Money That You Might Be Missing
Semarang Jadi Salah Satu Kota Roadshow Gala Premiere Film” Jangan Buang Ibu”
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
Suara Jateng adalah media independen tentang berita terkini seputar Jawa Tengah.
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Pedoman Kebijakan dan Privasi
  • Pedoman Media Saiber
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?