Putusan PTUN Tak Ganggu Operasional dan Pelayanan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang

suarajateng.com (Semarang) – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah mengabulkan seluruh gugatan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang periode 2024-2029 atas Wali Kota Semarang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Hal ini ditanggapi oleh Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Ady Setiawan saat diwawancara di Kantor PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Kamis, 23 April 2026.

Ady menegaskan konflik tersebut merupakan masalah di luar managemen PDAM. Ia mengatakan putusan PTUN tersebut merupakan masalah dari manta direksi dengan kuasa pemilik modal (KPM) yakni Wali Kota Semarang.

“Konflik agency ini di luar managemen PDAM karena itu antara Pemkot Semarang dalam hal ini Wali Kota dengan pihak ketiga atau mantan direksi,” kata Ady.

Adanya konflik tersebut, ia memastikan tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan kebutuhan air bersih ke masyarakat.

Pihaknya berharap tidak ada opini maupun spekulasi apapun terkait putusan tersebut yang mempengaruhi pelayanan publik.

“Kami fokus pada pelayanan masyarakat. Apa yang akan dilakukan pemkot itu hak dan kewenangan beliau (wali kota). Namun jika kami diminta untuk memberikan data terkait fakta maupun resume untuk proses selanjutnya, kami akan siapkan,” ujarnya.

Ia memastikan pelayanan air bersih, unit reaksi cepat hingga pengaduan 24 jam tetap dijalankan dengan baik.

“Pengaduan segala macam tetap dilaksanakan dengan baik karena kami yakin ada hukum positif yang berlaku dan sampai saat ini SK direksi berjalan masih berlaku dan tidak ada dalil yang mengkontra,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *