suarajateng.com (Semarang) — Pemerintah Kota Semarang mengingatkan media, influencer, kreator konten, dan masyarakat agar tidak mengorbankan akurasi demi viralitas karena konten misleading media dan influencer dapat menimbulkan kerugian nyata serta berujung pada persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang Didik Dwi Hartono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang, Kamis (13/8/2026).
Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, persoalan hoaks, konten misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital menjadi perhatian utama. Kecepatan penyebaran informasi dinilai telah membuat sebuah unggahan sulit ditarik kembali setelah masuk ke berbagai ruang percakapan masyarakat.
Informasi yang beredar, menurut Pemkot Semarang, tidak selalu berupa kebohongan yang sepenuhnya dibuat-buat. Informasi yang benar pun dapat berubah menjadi menyesatkan apabila konteksnya dipindahkan, foto lama diberi keterangan baru, video dari wilayah lain disebut sebagai kejadian di lokasi berbeda, atau pernyataan dipotong sehingga maknanya berubah.
“Sekali diunggah dan tersebar, kita tidak pernah benar-benar tahu sejauh mana ia bergerak. Karena itu persoalannya bukan lagi sekadar seberapa cepat informasi kepada masyarakat, tetapi apa yang ikut mengalir bersamanya, fakta atau kabar yang menyesatkan?” kata Agustina dalam sambutan yang dibacakan Didik Dwi Hartono.
Pengalaman pencatutan identitas juga disebut pernah dialami Agustina. Nama dan fotonya pernah digunakan untuk menghubungi masyarakat dengan modus meminta sejumlah uang. Profil tersebut dibuat menyerupai dirinya sehingga pesan yang disampaikan terlihat meyakinkan, meskipun tidak pernah berasal darinya.
“Pengalaman ini menunjukkan bahwa informasi palsu bukan sekadar persoalan di layar ponsel. Ia bisa masuk ke kehidupan yang nyata dan merugikan masyarakat,” ujar Agustina.
Di Kota Semarang, sebanyak 34 temuan informasi hoaks tercatat oleh tim Jaga Fakta sepanjang 2025. Temuan tersebut telah diverifikasi dan dipublikasikan sebagai bagian dari upaya memberikan klasifikasi serta klarifikasi kepada masyarakat.
Pencatutan nama pejabat dan instansi pemerintah disebut menjadi salah satu modus yang banyak ditemukan. Nama dapat dicatut, foto dapat digunakan, sedangkan pesan WhatsApp dapat dibuat seolah-olah berasal dari orang yang dikenal oleh penerima.
“Karena itu, ketika menerima informasi yang meragukan, kita perlu berhenti sejenak. Periksa sumbernya, cari pembanding, dan lakukan konfirmasi melalui kanal-kanal resmi,” kata Agustina.
Masyarakat juga diarahkan untuk memanfaatkan kanal Jaga Fakta Kota Semarang ketika menemukan informasi yang diragukan kebenarannya. Kanal tersebut disiapkan untuk membantu pemeriksaan informasi dan memberikan klarifikasi terhadap kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Perkembangan kecerdasan buatan turut membuat pola penyebaran informasi menyesatkan dinilai semakin kompleks. Gambar, suara, video, hingga bukti transaksi disebut dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga batas antara fakta dan rekayasa menjadi semakin sulit dikenali.
“Perkembangan kecerdasan buatan membuat persoalan ini semakin kompleks. Gambar, suara, video, bahkan bukti transaksi dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga semakin sulit dibedakan dari kenyataan,” tutur Agustina.
Karena itu, kemampuan masyarakat dalam memeriksa informasi dinilai perlu ditingkatkan. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan mempertanyakan apakah sebuah peristiwa benar-benar terjadi, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan memeriksa kapan dan di mana peristiwa berlangsung, siapa yang menyampaikan, bagaimana konteksnya, serta dari mana sumber informasinya.
Peringatan serupa diarahkan kepada media dan kreator konten yang memiliki kemampuan menjangkau publik dalam waktu singkat. Daya tarik sebuah konten dinilai tetap dapat digunakan untuk meningkatkan perhatian publik, tetapi akurasi tidak boleh ditempatkan sebagai pertukaran atas tingginya angka keterjangkauan.
“Viralitas sendiri bukan sesuatu yang harus kita takuti. Yang perlu kita jaga adalah jangan sampai keinginan mendapatkan perhatian membuat akurasi dikorbankan,” kata Agustina.
Ungkapan “no viral no justice” juga dinilai perlu ditempatkan secara proporsional. Sebuah persoalan memang dapat memperoleh perhatian lebih cepat setelah menjadi viral, tetapi viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran maupun pengganti proses hukum.
“Viralitas bukan ukuran kebenaran dan bukan pengganti proses keadilan. Sebuah persoalan boleh menjadi peradilan publik, fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ujarnya.
Tanggung jawab menjaga ruang digital yang sehat juga disebut tidak hanya berada di tangan masyarakat. Pemerintah diminta menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses sehingga rujukan resmi dapat digunakan ketika masyarakat menghadapi informasi yang meragukan.
Kewaspadaan bahkan disarankan ditingkatkan ketika sebuah pesan memunculkan reaksi emosional yang kuat. Informasi yang membuat seseorang marah, takut, panik, atau terlalu senang justru perlu diperiksa lebih hati-hati sebelum diteruskan.
Sementara itu, Ketua Jurnalis FC Budi Arista R. mengatakan FGD tersebut tidak dimaksudkan sebagai ruang untuk saling menyalahkan, melainkan sebagai forum pembelajaran bersama mengenai perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat mendapatkan informasi dan tentunya penyebarannya juga sangat cepat,” kata Budi.
Menurut dia, perubahan tersebut telah membuka ruang bagi kebebasan berekspresi, kreativitas, dan penyebaran informasi. Namun, ruang yang semakin terbuka tersebut juga diikuti tanggung jawab yang lebih besar bagi setiap pihak yang membuat maupun menyebarkan konten.
“Viralitas ini tidak boleh mengabaikan verifikasi. Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi,” tegas Budi.
Konsekuensi hukum dari konten yang dibuat dan disebarkan juga dinilai perlu dipahami oleh media maupun kreator. Dampak sebuah unggahan, menurut Budi, tidak hanya dapat muncul ketika informasi tersebut mengandung kebohongan, tetapi juga ketika konten yang dibuat menimbulkan perasaan terluka pada pihak lain.
Budi mencontohkan pengalaman ketika dirinya membagikan informasi mengenai kegiatan piknik. Konten tersebut ternyata menimbulkan kekecewaan bagi pihak yang tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut. Pengalaman itu dinilai menunjukkan bahwa dampak komunikasi digital perlu dipertimbangkan sebelum sebuah konten dipublikasikan.
“Temanya menjadi momen kita semua untuk belajar bersama, tidak saling menyalahkan,” ujarnya.
Budi berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi dapat menghasilkan peningkatan literasi digital bagi media, kreator konten, dan mahasiswa yang mengikuti kegiatan. Pemahaman mengenai komunikasi digital disebut semakin penting karena perkembangan teknologi berlangsung semakin cepat dan kompleks.
“Kami berharap forum ini tidak berhenti dengan diskusi semata, tapi juga menjadi ruang untuk meningkatkan literasi digital teman-teman semuanya, media ataupun konten kreator,” kata Budi.
FGD tersebut menghadirkan Ketua Genpi Kota Semarang Andi Sigit Prabowo, Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Dr. R. Danang Agung Nugroho, SH, MH, serta PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah Ipda Dodi Handoko, SH, MKn.
Melalui forum tersebut, ruang digital di Kota Semarang diharapkan dapat tetap menjadi tempat bagi kreativitas, penyampaian informasi, kritik, dan partisipasi masyarakat tanpa mengabaikan verifikasi. Pesan “viral boleh, hoaks jangan” kemudian ditempatkan sebagai pengingat bahwa kecepatan penyebaran informasi harus tetap diimbangi tanggung jawab, akurasi, dan kesadaran terhadap konsekuensi hukum.***


