suarajateng.com (Semarang) – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang menyegel 16 kios yang ada di samping dan belakang kompleks Stadion Diponegoro, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Karangtempel.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan inventarisasi aset daerah, sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada Kamis 23 April 2026 siang, kios-kios yang disegel tampak tertutup rapat. Sementara sejumlah kios lain yang tidak terdampak penyegelan masih beroperasi seperti biasa.
Sedangkan di bagian depan kios yang disegel, terlihat selebaran dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang bertuliskan “kios/lapak bermasalah”.
Dalam selebaran tersebut, tercantum tiga poin pelanggaran. Pertama, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kedua, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketiga, apabila tidak ditindaklanjuti dalam waktu 7×24 jam, maka kios akan dikuasai oleh Dinas Perdagangan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyegelan tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa tindakan itu dilakukan sehari sebelumnya.
“Kurang tahu, coba tanya ke pengelola,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mendata ulang aset milik Pemkot Semarang yang berada di kawasan tersebut.
Pendataan ini penting untuk memastikan status penggunaan kios serta menghidupkan kembali kios-kios yang lama tidak beroperasi.
“Itu asetnya pemerintah. Kalau sudah tidak dipakai jualan, ya dikembalikan ke kami. Siapa tahu ke depan ada pedagang lain yang membutuhkan,” kata Amoy, sapaannya.
Menurutnya, total kios di kawasan Stadion Diponegoro, baik di sisi selatan, utara, maupun timur, mencapai sekitar 70 unit. Sementara kios di sisi barat merupakan aset milik Kodam IV/Diponegoro.
Ia menambahkan, penertiban ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan aset, seperti praktik penyewaan atau jual beli lapak yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, pihaknya ingin memastikan seluruh kios dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menggerakkan perekonomian kawasan.
Selama ini, lanjut dia, ditemukan sejumlah persoalan di lapangan. Di antaranya banyak kios yang tidak aktif, disewakan kepada pihak lain, bahkan diperjualbelikan. Padahal, sesuai aturan, lapak PKL tidak boleh dialihkan kepemilikannya.
“Makanya kami segel untuk memancing pemilik aslinya datang ke kami. Jadi bisa kami data ulang dan kita tertibkan bersama,” tuturnya.
Dari hasil pendataan sementara, sekitar 16 kios disegel karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak aktif dan dialihkan ke pihak lain. Sementara sisanya masih beroperasi dengan beragam jenis usaha, mulai dari kuliner hingga penjualan buku.
Selain aspek penataan, langkah ini juga berkaitan dengan upaya peningkatan PAD. Selama ini, retribusi yang ditarik dari pedagang dinilai masih jauh dari potensi sebenarnya.
Bahkan, sebelumnya hanya sekitar Rp2.000 per hari per lapak, yang kemudian naik bertahap menjadi Rp5.000 hingga Rp6.000 sejak awal 2026.
Padahal, berdasarkan ketentuan, tarif retribusi dihitung berdasarkan luas lapak, yakni sekitar Rp800 per meter persegi. Dengan rata-rata ukuran kios 6–9 meter persegi, seharusnya kontribusi retribusi bisa mencapai kisaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per hari.
“Selama ini kesannya ada pembiaran. Padahal potensinya besar. Kita ingin optimalkan, tapi tetap dengan pendekatan persuasif agar pedagang tidak kaget,” ungkapnya.
Ia mengakui, tidak semua pedagang langsung menyetujui kenaikan retribusi. Bahkan, sebagian masih keberatan meski kenaikan dilakukan secara bertahap. Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan dialog melalui paguyuban pedagang.
Dari hasil komunikasi, sekitar 30 persen pedagang disebut sudah siap mengikuti penyesuaian tarif sesuai aturan. Sementara sisanya masih dalam proses pendekatan.
Ke depan, Disdag berharap penataan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menghidupkan kembali kawasan Stadion Diponegoro sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat.
“Kalau kios aktif semua, kawasan jadi ramai, tidak kumuh, dan ekonomi bergerak. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya.