suarajateng.com (SEMARANG) – Pemerintah Kota Semarang menyiapkan langkah tegas terhadap jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tidak terawat dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
JPO yang kondisinya rusak dan tidak kunjung mendapat perbaikan dari pemilik atau pengelolanya berpotensi diambil alih oleh Pemkot Semarang. Bahkan, apabila kondisi konstruksinya dinilai tidak layak, pembongkaran menjadi salah satu opsi yang disiapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan persoalan JPO tidak bisa ditangani secara langsung oleh Pemkot karena fasilitas tersebut memiliki status kewenangan yang berbeda-beda.
Di Kota Semarang terdapat sekitar 25 JPO. Namun, berdasarkan data Dishub, hanya delapan JPO yang secara resmi berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang.
“JPO itu perlengkapan jalan, fasilitas pelengkap pejalan kaki. Kewenangannya mengikuti kementerian, jalan kota, provinsi, dan nasional,” kata Danang.
Delapan JPO yang menjadi kewenangan Pemkot Semarang seluruhnya menggunakan konstruksi beton. Sementara JPO lainnya dibangun oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pihak ketiga.
“Untuk JPO yang tercatat di Dishub ada delapan. Sedangkan eksisting sekitar 25 JPO. Ada yang dibangun pemerintah pusat, PU kota, maupun pemerintah Jawa Tengah,” ujarnya.
Status Kepemilikan JPO Ditelusuri
Dishub Kota Semarang kini melakukan inventarisasi dan penelusuran terhadap JPO yang status kepemilikannya belum jelas.
Pemkot telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta pemerintah pusat untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan terhadap sejumlah JPO tersebut.
“Sudah kita bersurat ke Balai Pengelola Transportasi Darat, ke pusat. Ada yang belum ada jawaban. Ini punya siapa memang perlu kita pastikan. Ada yang bisa dibilang tanpa kepemilikan,” ungkap Danang.
Penelusuran juga dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Pemeriksaan data aset diperlukan untuk mengetahui apakah sebelumnya pernah terjadi hibah atau penyerahan JPO kepada Pemkot Semarang.
Langkah tersebut penting karena tanggung jawab pemeliharaan pada dasarnya berada pada pemilik atau pengelola JPO.
Terutama untuk JPO yang dibangun pihak ketiga, kewajiban pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab mereka selama belum ada proses penyerahan kepada pemerintah kota.
JPO Beriklan Diminta Tetap Dirawat
Danang menjelaskan, sejumlah JPO yang dibangun pihak ketiga sebelumnya telah melalui proses perizinan dan kajian teknis. Dalam perkembangannya, JPO tersebut juga dimanfaatkan sebagai media pemasangan iklan.
Setelah masa kerja sama atau konsesi berakhir, JPO dapat diserahkan kepada pemerintah sesuai kesepakatan.
“Biasanya mereka mengajukan izin, rekomendasi, kajian kelayakan, kemudian kajian konstruksi. Setelah beberapa tahun baru diserahkan kepada kami. Ini yang sedang kami kejar,” jelasnya.
Namun, pihak ketiga yang masih memperoleh manfaat ekonomi dari pemasangan iklan di JPO diminta tidak mengabaikan kewajiban pemeliharaan.
Pemkot tidak ingin keberadaan iklan tetap menghasilkan keuntungan sementara kondisi JPO justru membahayakan masyarakat yang menggunakannya.
“Kalau masih memanfaatkan iklan di situ tapi tidak dirawat, nanti membahayakan. Apa boleh buat, nanti kita ambil alih,” tegas Danang.
Pemkot Semarang tidak menutup kemungkinan melakukan pembongkaran terhadap JPO yang sudah tidak layak.
Namun, keputusan tersebut akan mempertimbangkan status jalan lokasi JPO. Jika berada di jalan kota, Pemkot Semarang dapat mengambil langkah pembangunan kembali.
Sebaliknya, apabila JPO berada di jalan nasional, diperlukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kalau memang tidak layak, kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota kalau itu di jalan kota. Kalau di jalan nasional, kita harus koordinasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Danang, usia konstruksi turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi JPO. Sejumlah JPO dengan konstruksi besi merupakan bangunan lama, sedangkan fasilitas yang dibangun belakangan banyak menggunakan konstruksi beton.
Tetap Ditangani Saat Membahayakan
Meskipun sebuah JPO belum menjadi kewenangan Pemkot Semarang, Dishub tetap dapat melakukan penanganan sementara apabila fasilitas tersebut dinilai membahayakan dan masih dibutuhkan masyarakat.
Perbaikan ringan seperti tambal sulam dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas di lapangan.
“Kalau di luar punya kita, kalau memang dibutuhkan masyarakat dan membahayakan, kita rawat. Selama ini memang tambal sulam dari kami kalau ada laporan dan hasil pemantauan teman-teman di lapangan,” ujarnya.
Meski demikian, perbaikan sementara tersebut tidak mengubah status kepemilikan maupun kewenangan JPO.
Dishub tetap berupaya menemukan pihak yang bertanggung jawab agar pemeliharaan dapat dilakukan secara permanen.
Dishub juga menegaskan pembangunan JPO baru harus mempertimbangkan status jalan dan hasil kajian kebutuhan penyeberangan.
Dishub bertugas melakukan kajian kelayakan terhadap titik penyeberangan, sementara pembangunan konstruksi menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.
“Dishub sebenarnya bisa membangun, tetapi ada rekomendasi dari pemilik kewenangan sesuai kelas jalannya. Apakah jalan kota, provinsi, atau nasional. Untuk konstruksinya dari DPU, sedangkan kami melakukan kajian kelayakan titiknya,” terang Danang.
Jika pemilik atau pengelola JPO tidak memberikan respons setelah berulang kali mendapat surat pemberitahuan, Pemkot Semarang siap mengambil langkah lebih jauh.
“Kalau kita bersurat berkali-kali tidak ada jawaban, nanti kita ambil alih. Kalau memang kita mampu, kita perbarui. Kalau tidak, kita robohkan dulu,” pungkasnya. (**)


