suarajateng.com (SEMARANG) — Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memperkuat perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Semarang. Kesepakatan yang ditandatangani pada Senin (19/10) di Ruang Rapat Walikota ini diarahkan untuk membantu pemenuhan hak perempuan dan anak berdasarkan putusan pengadilan, mencegah perkawinan anak, serta memperluas akses layanan hukum.
Kerja sama tersebut mencakup koordinasi tindak lanjut putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak, integrasi data perceraian aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi pasangan yang bercerai.
Ketua Pengadilan Agama Semarang Ahmad Zaenal Fanani menyampaikan bahwa perkara perceraian mendominasi perkara yang ditangani lembaganya setiap tahun. “Dari 3.000 sampai 4.000 perkara itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian,” katanya.
Menurut Ahmad, perempuan dan anak menjadi dua kelompok yang paling terdampak setelah perceraian. Pemenuhan hak yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan memerlukan dukungan pemerintah daerah agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi.
Agustina menyoroti dampak perceraian terhadap anak dan pentingnya keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan kebutuhan mereka mendapat perhatian. Menurutnya, data yang memadai diperlukan agar anak-anak yang terdampak dapat dikenali dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
“Anak-anak penceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban,” ujar Agustina dalam sambutannya.
Selain pemenuhan hak pascaperceraian, kerja sama ini mencakup edukasi mengenai dampak perkawinan anak, asesmen psikologi dan kesehatan terkait perkara dispensasi kawin, serta pendampingan layanan hukum. Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan mengambil produk Pengadilan Agama Semarang melalui Mal Pelayanan Publik Kota Semarang.
Kesepakatan tersebut berlaku hingga 18 Oktober 2030. Agustina berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Semarang dapat membantu memastikan hak perempuan dan anak tetap mendapat perhatian setelah putusan pengadilan, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi yang diperlukan.(**)


